POSKOTA.CO.ID - Saat nasabah pinjaman online (online) mengalami galbay alias gagal bayar maka harus bersiap dengan segala konsekuensinya.
Satu hal yang pasti terjadi adalah terus dihubungi Debt Collector (DC) yang memang ditugaskan melakukan penagihan utang kepada nasabah galbay.
Namun sayangnya, terkadang DC pinjol melakukan penagihan yang membuat nasabah tak nyaman, terganggu, bahkan merasa terancam.
Selain teror melalui chat atau telepon, nasabah galbay juga berpotensi didatangi langsung ke rumah oleh DC jika dianggap tak ada upaya melakukan pembayaran tunggakan
Akan tetapi, risiko paling menakutkan adalah nasabah terancam masuk daftar hitam OJK (Otoritas Jasa Keuangan) jika galbay di aplikasi Pinjol.
Seperti diketahui, jika sesorang masuk daftar hitam OJK artinya orang tersebut tidak dapat melakukan pinjaman lagi di kemudian hari, baik ke perusahaan pinjol maupun lembaga keuangan lainnya.
Namun, semua risiko di atas bisa atasi dengan beberapa solusi yang dapat diikuti nasabah saat galbay ketika belum memiliki dana untuk melunasi utang.
5 Cara Atasi Galbay Pinjol Meski Belum Ada Dana untuk Lunasi Utang
1. Bernegosiasi dengan Perusahaan Pinjol
Langkah pertama yang bisa dicoba terlebih dulu adalah menghubungi pihak pinjol kamu.
Gunakan bahasa yang baik, benar, halus serta berterus terang karena tidak bisa membayar beserta alasannya.
Beberapa pinjol akan memberikan kebijakannya sendiri untuk menangani keterlambatan pembayaran utang nasabah.
2. Diskusi untuk Alternatif Pembayarannya
Dalam negosiasi yang dilakukan seperti cara di atas, ajukan pilihan pembayaran alternatif yang sesuai dengan kemampuan Anda demi bisa melunasi utang.
Beberapa pinjol ada yang bersedia membuat pembayaran lebih fleksibel atau menawarkan program pembayaran angsuran yang bisa disesuaikan.
3. Ajukan Restrukturisasi
Jika belum menemukan solusi yang pas, coba mengajukan restrukturisasi seperti mengurangi bunga dan memanjangkan waktu pembayaran utang.
4. Jangan Mencari Pinjaman Lagi
Saat waktunya jatuh tempo dan tidak bisa membayar, jangan mencari utangan lagi, apalagi pinjol di aplikasi lain, karena seperti gali lubang tutup lubang.
Hal ini akan menyebabkan utang Anda makin menunggak dan makin memperburuk kondisi keuangan Anda dalam jangka panjang.
5. Lapor ke Pihak Berwenang
Jika sudah melakukan berbagai cara tapi tidak berhasil yang berujung dikejar-kejar oleh debt collector, Anda harus melaporkan hal yang dialami ke pihak berwenang.
Anda pun berhak memblokir nomor telepon sang DC yang terus meneror.
Jika sampai ponsel Anda di-hack dan menyebarkan fitnah, beritahu teman-teman, keluarga, dan kerabat Anda agar mengabaikan pesan yang terkirim tersebut.
Itulah beberapa solusi yang bisa meringankan nasbah pinjol ketika mengalami galbay dengan tunggakan utangnya.
DISCLAIMER: Artikel ini tidak mengajak atau menyarankan pembaca untuk melakukan pinjaman online. Selalu pertimbangkan dengan bijak jika ingin melakukan pinjol dan pastikan kreditur yang dituju sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bukan pinjol ilegal.(*)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.