POSKOTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 106 perusahaan pinjaman online (pinjol) yang beroperasi secara legal di Indonesia.
Meski demikian, keberadaan pinjaman online ilegal masih menjadi ancaman bagi masyarakat.
OJK mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam memilih layanan pinjaman online.
Berikut adalah 7 ciri pinjaman online ilegal yang harus diwaspadai agar terhindar dari jebakan pinjol ilegal:
1. Penawaran Melalui SMS atau Pesan Spam
Salah satu tanda utama pinjaman online ilegal adalah penawaran yang dilakukan secara agresif melalui SMS atau pesan spam.
Pinjaman legal biasanya tidak akan menggunakan metode ini untuk menawarkan jasa mereka. Jika Anda sering menerima pesan penawaran pinjaman tanpa izin, besar kemungkinan itu berasal dari layanan pinjol ilegal.
2. Biaya Administrasi yang Sangat Tinggi
Pinjaman online ilegal biasanya membebankan biaya administrasi yang sangat tinggi, bahkan bisa mencapai 40% dari jumlah pinjaman yang diberikan.
Biaya yang tidak wajar ini seringkali tidak diinformasikan secara transparan di awal, sehingga banyak korban yang terkejut dengan potongan besar yang dikenakan.
3. Suku Bunga yang Mencekik
Ciri lain dari pinjaman ilegal adalah suku bunga yang sangat tinggi, mencapai 1-4 persen per hari.
Ini jauh di atas standar bunga yang diberikan oleh lembaga keuangan resmi. Dengan suku bunga yang mencekik seperti ini, banyak peminjam yang akhirnya terjebak dalam lingkaran utang yang sulit dilunasi.
4. Jangka Waktu Pelunasan yang Sangat Singkat
Pinjaman online ilegal seringkali memberikan jangka waktu pelunasan yang sangat singkat, jauh lebih pendek dari yang disepakati di awal.
Tindakan ini membuat peminjam kesulitan melunasi utang mereka tepat waktu, dan akhirnya harus membayar denda yang tinggi.
5. Tidak Memiliki Izin Resmi
Pinjaman online ilegal biasanya tidak memiliki izin resmi dari OJK. Sebelum meminjam, pastikan layanan tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Anda bisa memeriksa daftar pinjol legal melalui situs resmi OJK untuk memastikan legalitas perusahaan tersebut.
6. Tidak Transparan dalam Syarat dan Ketentuan
Salah satu ciri khas pinjol ilegal adalah tidak adanya transparansi dalam menyampaikan syarat dan ketentuan. Peminjam seringkali tidak diberikan informasi yang lengkap mengenai biaya, bunga, dan konsekuensi keterlambatan pembayaran. Akibatnya, banyak peminjam yang terkejut dengan jumlah tagihan yang harus mereka bayar.
7. Praktik Penagihan yang Mengintimidasi
Pinjaman online ilegal biasanya menggunakan cara-cara kasar dan mengintimidasi saat menagih pembayaran.
Mereka tidak segan-segan menghubungi keluarga, teman, atau bahkan menyebarkan informasi pribadi peminjam jika terjadi keterlambatan pembayaran. Penagihan dengan cara intimidasi ini jelas melanggar hukum dan etika.
Kenali dan Laporkan Pinjaman Online Ilegal
OJK terus mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur oleh pinjaman online ilegal yang menawarkan kemudahan instan namun penuh jebakan.
Jika Anda menemukan praktik pinjol ilegal, segera laporkan kepada pihak berwenang atau OJK melalui saluran pengaduan resmi.
Pastikan Anda selalu memilih pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK dan periksa legalitasnya sebelum meminjam.
Dengan demikian, Anda bisa meminjam uang dengan aman tanpa khawatir terjebak dalam praktik yang merugikan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.