Cek di sini persyaratan utama untuk penerima PKH tahun 2024.
Syarat Penerima Bantuan Sosial PKH 2024
- Keluarga Miskin atau Tidak Mampu
- Sudah terdaftar resmi sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
- Terdaftar dalam basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Telah memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk melakukan pencairan saldo dana lewat bank himbara, akan diberikan setelah berhasil diverifikasi sebagai KPM.
- Tidak termasuk sebagai kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS, anggota TNI/Polri atau karyawan BUMN/BUMD.
Dengan adanya program bantuan sosial PKH diharapkan jadi salah satu upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah kemiskinan di Indonesia.
Bantuan sosial PKH mendukung keluarga yang mengalami kesulitan dalam kondisi ekonomi dengan memberikan bantuan langsung untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, kesehatan, pangan, dan kesejahteraan sosial.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.