Pemilik KTP dan KK Ini Berpeluang Mendapatkan Bansos dari Pemerintah Senilai Rp3.000.000, Cek Penjelasannya di Sini

Minggu 29 Sep 2024, 20:23 WIB
KTP dan KK ini berpeluang mendapatkan bansos dari pemerintah (Pixabay/fancycrave1)

KTP dan KK ini berpeluang mendapatkan bansos dari pemerintah (Pixabay/fancycrave1)

POSKOTA.CO.ID - Pemilik KTP dan KK ini berpeluang mendapatkan bansos dari pemerintah senilai Rp3.000.000, baca penjelasannya di artikel berikut ini.

Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin dan rentan miskin di seluruh Indonesia melalui berbagai program dan bantuan sosial (bansos).

Salah satu bansos yang rutin diberikan adalah Program Keluarga Harapan (PKH), sebuah bantuan bersyarat bagi masyarakat miskin atau rentan miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Masyarakat yang berhak menerima PKH bisa mendapatkan bantuan hingga Rp3 juta per tahun. 

Mereka yang memenuhi syarat termasuk dalam Kartu Keluarga (KK) dengan anggota keluarga yang sedang hamil anak pertama atau kedua, atau memiliki anak balita pertama dan kedua.

Jika memenuhi kriteria tersebut, warga dapat berpeluang menerima bansos PKH. 

Cara pengajuannya cukup mudah, bisa dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Playstore, atau dengan mengajukan langsung ke pemerintah desa atau kelurahan setempat.

Untuk pengajuan mandiri, warga harus mengunduh aplikasi Cek Bansos, membuat akun, dan setelah terverifikasi, dapat menggunakan aplikasi untuk mengusulkan bansos PKH atau bansos lainnya.  

Jika mengajukan melalui pemerintah desa atau kelurahan, warga perlu melengkapi dokumen seperti KTP, KK, dan dokumen pendukung lainnya.

Bagi pengajuan untuk anak balita, diperlukan fotokopi akta kelahiran. 

Sedangkan untuk ibu hamil, harus melampirkan bukti pemeriksaan kehamilan dari layanan kesehatan, dengan disarankan untuk melakukan pemeriksaan di posyandu guna memanfaatkan layanan kesehatan gratis yang disediakan pemerintah.

Berita Terkait
News Update