POSKOTA.CO.ID - NIK di KTP dan KK Anda terpilih sebagai penerima saldo dana gratis Rp2.400.000 dari pemerintah melalui program bantuan sosial BPNT 2024. Cek informas selengkapnya di sini!
Pemilik nama dan NIK di KTP yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berhak untuk mendapatkan bantua dari pemerintah melalui program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2024.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan program bantuan dari pemerintah yang difokuskan kepada masyarakat dengan kategori kurang mampu atau miskin.
Melalui program ini, penerima manfaat akan mendapatkan uang bantuan setiap bulannya sebesar Rp200.000 atau Rp2.400.000 setiap tahunnya.
Bantuan ini akan disalurkan kepada masyarakat yang nama dan NIK di KTP telah resmi terdaftar di DTKS dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG).
Dalam proses penyaluran BPNT 2024 akan terbagi menjadi enam tahap, saat ini pencairannya telah memasuki tahap kelima alokasi September dan Oktober.
Nantinya setiap dua bulan sekali, penerima akan langsung mendapatkan bantuan sebesar Rp400.000 dari pemerintah. Berikut rincian jadwal pencairan BPNT 2024.
-
Tahap 1 Alokasi Januari-Februari (Rp400.000)
-
Tahap 2 Alokasi Maret-April (Rp400.000)
-
Tahap 3 Alokasi Mei-Juni (Rp400.000)
-
Tahap 4 Alokasi Juli-Agustus (Rp400.000)
-
Tahap 5 Alokasi September-Oktober (Rp400.000)
-
Tahap 6 Alokasi November-Desember (Rp400.000)
Untuk mengecek Nama dan NIK di KTP yang telah terdaftar sebagai penerima bantuan dari BPNT 2024 dapat mengaksesnya melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id
Cara Cek Status KPM Bantuan Sosial BPNT 2024
-
Pertama, kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id di browser Hp Anda
-
Kemudian, masukkan nama dan alamat Anda sesuai dengan data KTP
-
Isi kode verifikasi yang muncul di layar
-
Kemudian Lanjut, klik tombol ‘Cari Data’
-
Apabila Anda dinyatakan sebagai penerima manfaat, maka sistem akan menampilkan tanda pencairan sudah masuk ke dalam proses Bank Himbara/PT Pos Indonesia.
Sebelum itu, Cek di bawah ini beberapa persyaratan yang wajib diketahui sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah lewat program BPNT 2024 ini. Simak selengkapnya di sini!
Syarat Penerima Bantuan Sosial BPNT 2024
1. Keluarga Tidak Mampu
Masyarakat yang terdaftar sebagai KPM pada program bantuan BPNT 2024 merupakan golongan dari masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi berdasarkan data kemiskinan di desil terbawah.
2. Bukan Pendamping Sosial Tertentu
Penerima program bantuan tidak diperkenankan menjadi pendamping sosial pada program tertentu. Hal ini untuk menghindari konflik dan memastikan bahwa dana disalurkan kepada masyarakat yang tepat.
3. Tidak Menerima Gaji Minimal UMR sebagai Karyawan Aktif maupun Pensiunan
KPM yang terdaftar adalah masyarakat yang bekerja namun tidak menerima gaji minimal UMR sebagai seorang karyawan aktif ataupun pensiunan.
4. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial
Penerima bantuan BPNT 2024 diwajibkan sudah terdaftar di DTKS dan SIKS-NG yang nantinya bakal digunakan untuk memverifikasi calon penerima yang sesuai dengan syarat.
5. NIK KTP dan KK Terverifikasi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)
Sebagai penerima bantuan wajib untuk menunjukkan NIK KTP dan KK yang telah terverifikasi pada Disdukcapil.
Penerimaan bantuan sosial BPNT 2024 dilakukan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan kantor pos.
BPNT 2024 dicairkan melalui rekening KKS yang telah terhubung dengan beberapa Bank Himbara mulai dari BRI, BNI, BSI, BTN, dan Mandiri.
Nantinya jika Anda memiliki rekening KKS maka uang bantuan akan otomatis langsung masuk ke rekening milik Anda.
Sementara untuk penyaluran melalui kantor pos khusus untuk KPM yang belum memiliki rekening KKS. Nantinya bantuan dapat diambil langsung ke kantor pos sesuai dengan wilayah penerima manfaat.
Dapatkan berita serta informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.