POSKOTA.CO.ID - Tim Gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, menetapkan dua tersangka pembubaran diskusi kebangsaan di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu, 29 September 2024. Salah seorang tersangka berprofesi security.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan dua pelaku ditetapkan jadi tersangka dalam pembubaran diskusi kebangsaan yaitu pria berinisial GW (22) dan FEK (38).
"Berdasarkan identitas yang ada bahwa tersangka GW berprofesi security, dan rekannya FEK karyawan swasta," ujar Ade Ary didampingi Kasubbid Humas Polda Metro Jaya Kompol Bambang kepada Poskota.co.id, Minggu sore, 29 September 2024.
Ade menyebut tiga orang lain yang diamankan saat ini masih dilakukan pendalaman. "Dua orang yang ditetapkan jadi tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan kurungan 9 tahun kini sudah di tahan di Rutan Polda Metro Jaya. Sedangkan tiga lagi masih didalami," tambahnya.
Kronologis Kejadian
Terpisah, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal menambahkan, dasar penyelidikan dilakukan dari korban membuat laporan resmi teregister LP/B/2297/IX/2024/SPKT/Polres Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya, pada 28 September 2024 dan laporan kedua LP/B/2998/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Dia menyampaikan, pada Jumat, 27 September 2024, tersangka FEK mendapat orderan untuk untuk membubarkan aksi yang menentang pemerintahan dari Forum Tanah Air (FTA) yang menggelar acara Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional pada Sabtu, 28 September 2024, di Ballroom Hotel Grand Kemang.
Adapun panitia acara, kata Ade, pada saat pelaksanaan tidak melaporkan kepada pihak Kepolisian ataupun pemberitahuan kepada pihak yang Berwajib, sehingga FEK dan kawan-kawan berniat untuk membubarkan karena tidak sesuai dengan jiwa patriotisme dan bertentangan dengan undang-undang.
Dia menuturkan sebanyak 10 hingga 15 orang masuk secara paksa dan melakukan kekerasan kepada saksi di pintu samping hotel. Korban berinisial BS ini dipukul di bagian pelipis kiri dan dada sebelah kiri hingga mengalami luka memar.
Adapun saksi korban, M, dipukul di bagian kepala dan dada, dan saksi korban, A, dipukul di bagian kepala belakang hingga mengalami luka memar.
Setelah melakukan kekerasan berupa pemukulan terhadap para penjaga satpam hotel, kemudian para pelaku masuk dalam ruangan acara lalu berteriak agar bubar. Pelaku juga meneriakkan nasionalisme dan terorisme kepada hadiri dalam acara tersebut.
Para pelaku juga menghancurkan meja, gelas, proyektor dan banner yang digunakan dalam acara. "Untuk barang bukti yang diamankan satu alat banner, satu HP Redmi merah, tiga buah patahan Besi, dan rekaman CCTV.," katanya.