POSKOTA.CO.ID - Saat menggunakan aplikasi pinjol atau melakukan aktivitas pinjam meminjam lainnya, jangan asal menyematkan KTP orang lain karena ada hukum pidana dan perdata yang dapat menjerat Anda.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) adalah kartu tanda penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana.
KTP ini menjadi salah satu persyaratan saat akan mengajukan pinjaman di aplikasi pinjol dan yang lainnya. Maka dari itu, jangan asal menggunakan KTP orang lain apalagi menyalahgunakannya.
Jerat Pidana Menurut UU ITE
Dikutip dari laman hukumonline.com, menyalahgunakan KTP untuk pinjaman online itu telah melanggar ketentuan dalam Pasal 32 ayat (1) UU ITE yang berbunyi:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.
UU ITE ini mengartikan transmisi sebagai pengiriman informasi elektronik atau dokumen elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui sistem elektronik.
Jika transmisi KTP tersebut disalahgunakan untuk melakukan pinjaman online atas nama orang lain, maka dapat dijerat pidana penjara maksimal 8 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Jerat Pidana Menurut UU PDP
Berdasarkan Pasal 65 ayat (1) UU PDP menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi.
Selain itu, data pribadi yang dipakai untuk pinjaman online telah melanggar ketentuan Pasal 65 ayat (3) UU PDP bahwa setiap orang juga dilarang secara melawan hukum untuk menggunakan data pribadi yang bukan miliknya.
Tindakan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Langkah Gugatan Hukum Perdata
Selain digugat secara pidana, menyalahgunakan KTP untuk pinjaman online dapat dituntut secara perdata.
Telah diatur oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.
Adapun tindakan hak pribadi yang dilanggar mengandung arti sebagai berikut:
- Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
- Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata-matai.
- Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.
Pasal 26 ayat (2) UU 19/2016 kemudian secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang dilanggar hak pribadinya dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan.
Maka dari itu, berhati-hatilah saat Anda menyematkan KTP orang lain atau KTP Anda yang disalahgunakan oleh orang lain bisa terkena jeratan hukum.
Itulah informasi terkait penyalahgunaan KTP yang bisa dikenai hukum secara pidana maupun hukum secara perdata. Semoga bermanfaat.
Cek berita dan informasi menari lainnya di GoogleNews dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.