HATI-HATI! Jangan Asal Pakai KTP Orang Lain di Aplikasi Pinjol, Ada Jerat Hukum Berupa Pidana dan Perdata sebagai Sanksinya!

Minggu 29 Sep 2024, 17:55 WIB
Hati-hati, jangan sembarangan menggunakan KTP orang lain untuk melakukan pinjaman online.(Poskota/Arif Setiadi)

Hati-hati, jangan sembarangan menggunakan KTP orang lain untuk melakukan pinjaman online.(Poskota/Arif Setiadi)

POSKOTA.CO.ID - Saat menggunakan aplikasi pinjol atau melakukan aktivitas pinjam meminjam lainnya, jangan asal menyematkan KTP orang lain karena ada hukum pidana dan perdata yang dapat menjerat Anda.

Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) adalah kartu tanda penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana.

KTP ini menjadi salah satu persyaratan saat akan mengajukan pinjaman di aplikasi pinjol dan yang lainnya. Maka dari itu, jangan asal menggunakan KTP orang lain apalagi menyalahgunakannya.

Jerat Pidana Menurut UU ITE

Dikutip dari laman hukumonline.com, menyalahgunakan KTP untuk pinjaman online itu telah melanggar ketentuan dalam Pasal 32 ayat (1) UU ITE yang berbunyi:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.

UU ITE ini mengartikan transmisi sebagai pengiriman informasi elektronik atau dokumen elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui sistem elektronik.

Jika transmisi KTP tersebut disalahgunakan untuk melakukan pinjaman online atas nama orang lain, maka dapat dijerat pidana penjara maksimal 8 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Jerat Pidana Menurut UU PDP

Berdasarkan Pasal 65 ayat (1) UU PDP menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi.

Selain itu, data pribadi yang dipakai untuk pinjaman online telah melanggar ketentuan Pasal 65 ayat (3) UU PDP bahwa setiap orang juga dilarang secara melawan hukum untuk menggunakan data pribadi yang bukan miliknya.

Tindakan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Langkah Gugatan Hukum Perdata

Selain digugat secara pidana, menyalahgunakan KTP untuk pinjaman online dapat dituntut secara perdata.

Berita Terkait
News Update