Hati-hati, Ini Risiko jika Kamu Galbay Pinjol, Bisa Dilaporkan ke OJK

Minggu 29 Sep 2024, 14:45 WIB
ini risiko jika kamu galbay pinjol. (pexels/monstera production)

ini risiko jika kamu galbay pinjol. (pexels/monstera production)

POSKOTA.CO.ID - Waspada bagi kamu yang menggunakan aplikasi pinjaman online, ada beberapa risiko yang akan terjadi jika kamu galbay pinjol

Galbay atau gagal bayar adalah kondisi dimana nasabah tidak mampu membayar utang tagihan pinjaman. 

Biasanya ini terjadi ketika peminjam tak mengukur kemampuan ekonomi sehingga terjadi galbay. 

Nah kamu yang menggunakan platform dan aplikasi pinjol harus berhati-hati jangan sampai terjadi gagal bayar. 

Pasalnya ada banyak risiko yang mungkin saja terjadi ketika kamu galbay pinjol. 

Apalagi jika aplikasi yang kamu gunakan adalah pinjol ilegal, maka risiko yang ditimbulkan semakin berbahaya. 

Dilansir YouTube NOVA, ada 3 risiko yang terjadi jika kamu galbay pinjol. 

1. Utang Membengkak

Awas galbay menimbulkan risiko berbahaya, utang pinjaman kamu bisa semakin membengkak. 

Biasanya bukan hanya jumlah suku bunga saja yang semakin menambah tanggungan, tetapi juga denda keterlambatan yang dihitung setiap hari. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mematok denda bunga keterlambatan ini maksimal 0,4 persen per hari. Namun ini akan membengkak jika kamu menggunakan pinjol ilegal. 

Berita Terkait

News Update