Tidak Dapat Saldo Dana Bantuan PIP Kemdikbud 2024 Lagi? Ternyata Ini Penyebabnya

Sabtu 28 Sep 2024, 16:24 WIB
Penyebab saldo dana bantuan PIP Kemdikbud 2024 tidak didapatkan lagi oleh nama dan NISN pelajar ke rekening SimPel. (Instagram/@priyonohadi17)

Penyebab saldo dana bantuan PIP Kemdikbud 2024 tidak didapatkan lagi oleh nama dan NISN pelajar ke rekening SimPel. (Instagram/@priyonohadi17)

POSKOTA.CO.ID - Tidak dapat saldo dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kemdikbud 2024 lagi? Ternyata ini dia penyebab yang harus diketahui. 

PIP adalah bantuan pendanaan untuk siswa dari keluarga tidak mampu yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) 2024. 

Tidak semua peserta didik bisa menerima saldo dana bansos tersebut, pertama harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Ada juga kondisi khusus siswa dapat menerima dana bantuannya, seperti terkena bencana alam, orang tua/wali memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan lain sebagainya. 

Pelajar SD mendapatkan uang tunai senilai Rp450.000 per tahun sampai siswa SMA/SMK menerima dana bansos sebesar Rp1.800.000 per tahun. 

Dana bantuan tersebut dikirimkan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) dari bank penyalur, yaitu BRI, BNI, dan BSI (khusus wilayah Aceh dan sekitarnya). 

Bantuan ini sudah dicairkan kepada penerimanya, namun yang dulunya sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), sekarang sudah tidak mendapatkannya lagi. Kenapa bisa seperti itu? 

Penyebab Dana Bantuan PIP Kemdikbud 2024 Tidak Dapat Lagi

1. Bukan Penerima di Tahun Ini 

Orang tua/wali murid bisa mengecek status penerimaan PIP Kemdikbud 2024 di situs pip.kemdikbud.go.id atau melalui sekolah.

2. Rekening yang Dimiliki Berbeda

Memastikan kepada sekolah apakah rekening yang digunakan masih sama atau berbeda. Bisa juga sudah melakukan penarikan atau belum. Jangan lupa untuk mencetak riwayat rekening pada buku tabungan. 

3. Tidak Melakukan Aktivasi Rekening 

Apabila tidak melakukan aktivasi di waktu yang sudah ditentukan, maka auto hangus dan dananya dikembalikan ke kas negara. 

4. NIK Tidak Valid di Dukcapil DTKS

Jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak valid antara Dukcapil dengan DTKS, maka tidak bisa mendapatkan dananya. 

Berita Terkait
News Update