POSKOTA.CO.ID - Melalui Program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) masih terus disalurkan untuk meratakan masalah keseimbangan pangan di keluarga miskin.
Melalui bansos BPNT, Pemerintah bertujuan untuk memenuhi kebutuhan sembako masyarakat agar memiliki akses pangan lebih baik.
Bantuan sembako BPNT disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan beberapa kriteria dan skema tertentu.
Penyaluran dana bansos BPNT 2024 saat ini sudah memasuki tahap 4 di mana penciarnnya dilakukan secara bertahap sepanjang Juli, Agustus, hingga September.
Setiap KPM bansos BPNT akan menerima bantuan dengan besaran nominal Rp400.000 untuk pencairan dua bulan atau Rp600.000 ribu jika dirapel tiga bulan.
Proses penyaluran dana bansos BPNT akan dilakukan melalui rekening Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) milik KPM atau bisa juga dilakukan melalui kantor pos terdekat.
Sebelumnya, calon penerima harus memastikan telah memenuhi syarat agar dapat menerima bansos BPNT 2024.
Syarat Menjadi Penerima Bansos BPNT 2024
1. Terdaftar di DTKS
Pastikan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan KK (Kartu Keluarga) sudah tercatat dengan benar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kesalahan data bisa menghambat proses penerimaan bantuan.
2. Kriteria Ekonomi
Bantuan BPNT diberikan kepada keluarga yang tergolong miskin atau sangat miskin, serta memiliki anggota keluarga dengan komposisi khusus seperti anak usia sekolah, ibu hamil, lansia, atau penyandang disabilitas.