Tahap 2 Maret dan April
Tahap 3 Mei dan Juni
Tahap 4 Juli dan Agustus
Tahap 5 September dan Oktober
Tahap 6 November dan Desember
Masyarat yang berhak mendapatkan bansos dari program BPNT 2024 ini adalah yang memenuhi persyaratan dan kriteria sebagai KPM di DTKS. Berikut adalah syarat utama untuk masyarakat yang berhak menerima bantuan dari pemerintah.
Syarat Penerima Bantuan Sosial BPNT 2024
- Keluarga Miskin atau Tidak Mampu
- Sudah terdaftar resmi sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
- Terdaftar dalam basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Telah mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk melakukan pencairan saldo dana melalui bank himbara (Diberikan setelah berhasil diverifikasi sebagai KPM).
- Tidak termasuk sebagai pejabat kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS, anggota TNI/Polri atau karyawan BUMN/BUMD.
Untuk bisa mendapatkan saldo dana bansos dari program BPNT 2024. Masyarakat harus terdaftar sebagai KPM untuk menerima bantuan pemerintah dengan mendaftarkan diri pada aplikasi Cek Bansos.
Itulah informasi mengenai penyaluran saldo dana dari pemerintah melalui program bantuan sosial subsidi BPNT 2024. Cek apakah Anda termasuk salah satu penerima bantuannya atau tidak.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.