Hal tersebut memicu penyalahgunaan data sehingga ketika debitur mengalami galbay, maka DC lapangan akan mengancam data nasabah disebar.
4. Bunga dan Denda Membengkak
Pematokan bunga serta denda tidak pasti sehingga akan selalu tinggi ke tingkat yang tidak wajar dan tidak transparan.
5. Penagihan Barbar
DC lapangan pinjol ilegal seringkali melakukan metode penagihan yang barbar, seperti menggunakan ancaman, tidak etis, penghinaan dan lain sebagainya.
6. Identitas Perusahaan Tidak Jelas
Baik staf pengurus maupun alamat kantor pinjol ilegal tidak jelas dan tidak bisa terdeteksi melalui internet karena memang tidak terdaftar.
7. Penawaran Lewat Pesan Pribadi
Produk pinjol ilegal biasanya selalu ditawarkan melalui WhatsApp, SMS, atau Direct Message (DM) dari media sosial.
Cara Menghindari Jeratan Pinjol Ilegal
1. Cek Pinjol
Anda bisa mengecek pinjo tersebut ilegal atau legal dengan cara menghubungi OJK. Bisa melalui alamat email [email protected], akses situs ojk.go.id, dan nomor WhatsApp 081157157157.
2. Blokir Nomor Pinjol Ilegal
Apabila nomor pinjol ilegal tersebut terus menghubungi Anda untuk menawarkan pinjaman, blokir nomor tersebut.
3. Tidak Gali Lubang Tutup Lubang
Ketika nasabah mengalami galbay namun takut dengan teror DC lapangan, jangan coba-coba pinjam di pinjol ilegal untuk menutupi utang tersebut.
Pinjol ilegal bisa melakukan peminjaman lagi tanpa melihat debitur itu sebelumnya memiliki utang yang sudah lunas atau belum. Kemudahan tersebut jangan sampai tergiur.
Begitulah informasi 7 ciri-ciri pinjol ilegal dan cara menghindari jeratannya. Semoga bermanfaat dan berguna untuk pembaca.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.