NIK e-KTP Kamu Termasuk dalam Penerima Saldo Dana Rp2.000.000 Lewat Program Bansos PKH 2024, Uang Subsidi Bantuan Sosial Cair Beberapa Hari Lagi!

Sabtu 28 Sep 2024, 23:51 WIB
SELAMAT! NIK e-KTP kamu terpilih sebagai penerima saldo dana Bansos PKH 2024 Rp2.000.000. (Instagram/@neutaneuta/modif Fani Ferdiansyah)

SELAMAT! NIK e-KTP kamu terpilih sebagai penerima saldo dana Bansos PKH 2024 Rp2.000.000. (Instagram/@neutaneuta/modif Fani Ferdiansyah)

Setelah SP2D diterbitkan, Kemensos RI kemudian akan mengeluarkan Standing Instructions (SI) atau Surat Perintah Pemindahbukuan untuk proses pencairan dana.

Dikutip dari kanal YouTube Diary Bansos, merujuk pada penyaluran di periode sebelumnya, Bansos PKH baru akan ditransfer ke rekening KPM penerima dalam kurun waktu 1-14 hari setelah status SI muncul.

Jadwal Penyaluran Bantuan Sosial

Bantuan sosial dicairkan setiap dua hingga tiga bulan. Berikut adalah jadwal pencairan PKH yang dilakukan setiap tiga bulan:

1. Tahap 1: Januari-Maret 2024
2. Tahap 2: April-Juni 2024
3. Tahap 3: Juli-September 2024
4. Tahap 4: Oktober-Desember 2024

Jika bantuan disalurkan setiap dua bulan, jadwalnya adalah sebagai berikut:

1. Tahap 1: Januari-Februari
2. Tahap 2: Maret-April
3. Tahap 3: Mei-Juni
4. Tahap 4: Juli-Agustus
5. Tahap 5: September-Oktober
6. Tahap 6: November-Desember

Rincian Dana Bantuan Berdasarkan Komponen

Total dana sebesar Rp2.000.000 merupakan alokasi tahunan dari Program Keluarga Harapan (PKH) yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan kategori komponen siswa SMA. 

Berikut adalah rincian dana bantuan untuk seluruh komponen PKH per tahun:

1. Balita Usia 0-6 Tahun: Rp3 juta per tahun
2. Ibu Hamil dan Masa Nifas: Rp3 juta per tahun
3. Siswa SD: Rp900 ribu per tahun
4. Siswa SMP: Rp1,5 juta per tahun
5. Siswa SMA: Rp2 juta per tahun
6. Lansia di atas 70 tahun: Rp2,4 juta per tahun
7. Penyandang Disabilitas Berat: Rp2,4 juta per tahun

Kriteria Penerima PKH 2024

Penerima bantuan sosial PKH tahun 2024 harus memenuhi kriteria berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP elektronik dan NIK.
2. Terdaftar di kelurahan sebagai keluarga yang membutuhkan.
3. Bukan ASN, TNI, atau Polri.
4. Tidak pernah menerima bantuan seperti BLT UMKM, subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
5. Tercatat dalam DTKS Kementerian Sosial.

Cara Mengecek Status Penerima Bansos

Untuk mengecek status penerima bantuan sosial, lakukan langkah-langkah berikut:

Berita Terkait
News Update