POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) sudah mulai sering meresahkan masyarakat karena semakin banyk praktik ilegal yang merugikan.
Pinjol ilegal kerap kali memakan korban nasabah yang bahkan tidak melakukan pengajuan pinjaman dana sama sekali.
Acap kali secara tiba-tiba, mereka dihubungi Debt Collector (DC) pinjol untuk melakukan pembayaran tunggakan utang yang tak pernah dilakukan.
Hal tersebut bisa terjadi lantaran oknum-oknum pinjol ilegal bisa mendapatkan data pribadi seseorang secara diam-diam.
Seperti diketahui, kini juga marak soal kebocoran data pribadi seperti informasi KTP, nomor telepon, hingga nomor rekening yang kemudian disalahgunakan untuk pinjol ilegal.
Untuk itu, Anda perlu mengetahui bagaimana cara pinjol ilegal mendapatkan data pribadi seseorang yang dijebak agar seolah-olah mereka memiliki utang kepada mereka.
5 Cara Pinjol Ilegal Mendapatkan Data Pribadi Seseorang
1. Penjualan Data
Bukan hal tidak mungkin ada beberapa individu yang menjual data pribadi secara ilegal kepada pihak pinjol ilegal.
Data-data ini meliputi data dari lembaga keuangan, perusahaan kartu kredit atau bahkan agen pemerintah yang tidak berprinsip.
2. Pencurian Data
Sumber data pinjol ilegal didapatkan dari mencuri yaitu lewat serangan cyber atau hacking.