POSKOTA.CO.ID - Platform pinjaman online (pinjol) semakin populer karena kemudahan dan kecepatan prosesnya.
Namun, belakangan marak adanya pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Pinjol ilegal sering kali menawarkan kemudahan akses dan persyaratan yang ringan, namun di balik itu terdapat banyak risiko dan bahaya yang mengintai.
Lantas, apa saja bahayanya meminjam uang pakai pinjol ilegal? Berikut hal yang perlu diwaspadai:
1. Bunga dan Biaya yang Sangat Tinggi
Dalam beberapa kasus, bunga bisa mencapai puluhan hingga ratusan persen dalam waktu singkat.
Selain bunga, mereka juga menerapkan berbagai biaya tambahan yang tidak transparan.
Akibatnya, jumlah pinjaman yang harus dikembalikan bisa berkali-kali lipat dari pinjaman awal, yang tentu saja sangat memberatkan peminjam.
2. Penyalahgunaan Data Pribadi
Salah satu cara operasi pinjol ilegal adalah meminta akses ke data pribadi peminjam, seperti kontak telepon, foto, dan informasi pribadi lainnya.
Data ini sering disalahgunakan untuk menekan peminjam, termasuk dengan menghubungi orang-orang terdekat atau menyebarkan informasi negatif tentang peminjam.