POSKOTA.CO.ID - Galbay pinjol merupakan kependekan dari kata gagal bayar pinjaman online, di mana debitur atau peminjam tidak lagi bisa melunasi tenor cicilannya.
Lantas apakah galbay pinjol aman dilakukan dan bagaimana dari kacamata hukum? berikut penjelasannya.
Pinjol seringkali menjadi alternatif saat sedang membutuhkan dana cepat, dan karena memiliki kemudahan dalam mengajukan pinjaman.
Namun yang sering luput dari debitur ialah ada pinjol legal dan ilegal, sehingga terkadang debitur terjebak dan terjerat oleh pinjol ilegal.
Dalam artikel ini akan dibahas mengenai pinjol legal dan pembahasan debitur sudah lagi tidak mampu untuk membayar tenor cicilannya.
Apakah Galbay Pinjol Aman?
Mengutip dari kanal YouTube Solusi Keuangan, galbay pinjol bisa saja aman tetapi ada proses yang panjang dan alot.
Selain itu, debitur akan melalui proses penagihan oleh debt collector (DC) serta hal lainnya.
Namun ada hal yang bisa mengurangi beban utang debitur, dengan cara negosiasi. Apabila bunga dan denda debitur sudah membengkak, karena tidak membayar cicilannya.
Ada sejumlah kondisi di mana kreditur akan memberikan keringanan, seperti debitur mengalami sakit, sudah tidak mampu bekerja atau meninggal.
Solusi yang bisa dilakukan ialah berkomunikasi dengan pihak kreditur terkait kondisi-kondisi yang dialami debitur, karena bisa saja mendapat pengurangan denda atau bunga saat akan melakukan pelunasan.
Lebih lanjut, catatan tidak membayar cicilan itu akan tercatat di sistem layanan keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kemungkinan debitur di kemudian hari akan sulit mengajukan pinjaman, sebab adanya catatan buruk tentang skor kredit.