Cara Ampuh Bersihkan Catatan Kredit Buruk Nasabah Pinjol di SLIK OJK atau BI Checking 2024

Sabtu 28 Sep 2024, 18:36 WIB
Cara ampuh membersihkan catatan kredit buruk nasabah pinjol di SLIK OJK atau BI checking 2024. (Foto: ist)

Cara ampuh membersihkan catatan kredit buruk nasabah pinjol di SLIK OJK atau BI checking 2024. (Foto: ist)

POSKOTA.CO.ID - Bagaimana cara ampuh untuk bersihkan catatan kredit buruk nasabah pinjol di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK atau yang dulu disebut BI Checking 2024?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyimpan catatan kredit dari masyarakat yang telah meminjam dana di lembaga-lembaga keuangan. 

Catatan tersebut dinamakan SLIK OJK atau sebelumnya disebut BI Checking. Nantinya di dalam itu debitur mendapatkan nilai kredit. 

Jika semakin jelek atau buruk nilainya, seseorang akan kesulitan dalam melakukan pengajuan peminjaman lagi ke lembaga-lembaga keuangan lainnya. 

Apalagi sekarang OJK telah mengatur pinjol atau peer to peer (P2P) lending untuk wajib lapor SLIK. Maka, riwayat pinjaman di dalam pinjol tersebut akan memengaruhi skor kredit seseorang. 

Bila seseorang ketahuan memiliki skor kredit yang buruk, ketika ingin melakukan pinjaman kembali, seperti pengajuan kredit pemilihan rumah (KPR) bahkan melamar kerja, akan ditolak. 

Lalu, bagaimana cara membersihkan catatan kredit buruk di SLIK OJK akibat galbay di pinjol atau di lembaga keuangan lainnya? Cek di sini. 

Cara Bersihkan Catatan Kredit Buruk Pinjol di SLIK OJK 2024

Satu-satunya jalan agar bisa membersihkan nama peminjam dari catatan kredit buruk di SLIK OJK adalah membayar kewajibannya. 

Apa yang dimaksud dengan memberi kewajibannya? Nasabah yang galbay harus melunasi utang, denda serta bunga yang menjadi tanggung jawabnya. 

Debitur bisa melakukan negosiasi terhadap pihak pinjol untuk memberikan keringanan dalam membayar tagihan utangnya. 

Ketika sudah lunas, pembaruan data SLIK OJK dilakukan maksimal 30 hari sejak menyelesaikan pembayaran utangnya. 

Berita Terkait
News Update