POSKOTA.CO.ID - Galbay pinjol merupakan kependekan dari kata gagal bayar pinjaman online, di mana debitur atau peminjam tidak lagi bisa melunasi tenor cicilannya.
Lantas apakah galbay pinjol aman dilakukan dan bagaimana dari kacamata hukum? berikut penjelasannya.
Pinjol seringkali menjadi alternatif saat sedang membutuhkan dana cepat, dan karena memiliki kemudahan dalam mengajukan pinjaman.
Namun yang sering luput dari debitur ialah ada pinjol legal dan ilegal, sehingga terkadang debitur terjebak dan terjerat oleh pinjol ilegal.
Dalam artikel ini akan dibahas mengenai pinjol legal dan pembahasan debitur sudah lagi tidak mampu untuk membayar tenor cicilannya.
Apakah Galbay Pinjol Aman?
Mengutip dari kanal YouTube Solusi Keuangan, galbay pinjol bisa saja aman tetapi ada proses yang panjang dan alot.
Selain itu, debitur akan melalui proses penagihan oleh debt collector (DC) serta hal lainnya.
Namun ada hal yang bisa mengurangi beban utang debitur, dengan cara negosiasi. Apabila bunga dan denda debitur sudah membengkak, karena tidak membayar cicilannya.
Ada sejumlah kondisi di mana kreditur akan memberikan keringanan, seperti debitur mengalami sakit, sudah tidak mampu bekerja atau meninggal.
Solusi yang bisa dilakukan ialah berkomunikasi dengan pihak kreditur terkait kondisi-kondisi yang dialami debitur, karena bisa saja mendapat pengurangan denda atau bunga saat akan melakukan pelunasan.
Lebih lanjut, catatan tidak membayar cicilan itu akan tercatat di sistem layanan keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kemungkinan debitur di kemudian hari akan sulit mengajukan pinjaman, sebab adanya catatan buruk tentang skor kredit.
Galbay Pinjol dari Kacamata Hukum
Melansir dari hukum online, berdasarkan aturannya ternyata galbay pinjol ada hukumnya. Secara hukum utang yang diajukan tetap harus dibayar.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 1754 KUHP Perdata yang berbunyi: “Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.”
Mengacu pada aturan tersebut, bisa dipastikan jika debitur yang galbay tetap memiliki utang dan tidak serta-merta lunas.
Kemudian ada risiko hukum yang harus dihadapi oleh debitur, jika mengalami galbay pinjol di antaranya:
Bunga dan Denda yang Semakin Besar
Berdasarkan aturan OJK 19/2023 penyelenggara pinjaman online boleh mendapatkan manfaat ekonomi dari imbal hasil yang diterapkan pada bunga, margin, bagi hasil, biaya administrasi, komisi, fee platform dan biaya lainnya.
Dalam pengajuan pinjaman dana produktif, OJK menerapkan batas bunga sebesar 0.1 persen perhari. Sedangkan untuk pendanaan konsumtif maksimal bunga sebesar 0,3 persen per hari.
Selain bunga ada juga denda keterlambatan sebesar 0.067 persen perhari. OJK juga dalam aturannya menegaskan seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan tidak boleh melebihi 100 persen dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian.
Dari aturan tersebut terlihat jika debitur galbay, maka bunga dan denda akan semakin membesar.
Ditagih oleh Debt Collector
Penagihan oleh debt collector (DC) ini diperbolehkan secara hukum. Tetapi tata cara penagihan pun terikat oleh aturan undang-undang.
Dalam aturan OJK, DC tidak boleh menagih dengan cara kasar dan intimidatif, mempermalukan debitur, menagih selain dari kontak darurat serta penagihan maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.
Selain itu, petugas penagih juga harus berasal dari entitas berbadan hukum dan memiliki izin serta tersertifikasi profesi dan terdaftar di OJK.
Catatan Skor Kredit Buruk di SLIK OJK
Debitur yang galbay akan tercatat di SLIK OJK dan mempengaruhi pada skor kredit yang dimiliki.
Apabila ada debitur yang tidak membayar cicilannya, penyelenggara pinjaman bisa melaporkan debitur kepada OJK.
Kemudian jika catatan skor kredit buruk, debitur dipastikan akan sulit untuk memperoleh kembali pinjaman atau kemungkinan kesulitan saat akan melakukan sesuatu hal berkaitan dengan pendanaan.
Demikian informasi terkait galbay pinjol serta bagaimana pandangan dari kacamata hukum.
Peringatan: Gunakan pinjol saat dalam keadaan terdesak, seperti perlunya membayar kebutuhan medis atau hal lainnya. Perhatikan secara detil syarat dan ketentuan serta keamanan dan legalitas sebelum mengajukan pinjaman.
Pastikan pinjol yang dipilih merupakan platform yang terdaftar di OJK, guna menghindari pinjol ilegal serta penyalahgunaan data pribadi. Ajukan pinjaman sesuai dengan kemampuan finansial Anda.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.