Melansir dari hukum online, berdasarkan aturannya ternyata galbay pinjol ada hukumnya. Secara hukum utang yang diajukan tetap harus dibayar.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 1754 KUHP Perdata yang berbunyi: “Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.”
Mengacu pada aturan tersebut, bisa dipastikan jika debitur yang galbay tetap memiliki utang dan tidak serta-merta lunas.
Kemudian ada risiko hukum yang harus dihadapi oleh debitur, jika mengalami galbay pinjol di antaranya:
Bunga dan Denda yang Semakin Besar
Berdasarkan aturan OJK 19/2023 penyelenggara pinjaman online boleh mendapatkan manfaat ekonomi dari imbal hasil yang diterapkan pada bunga, margin, bagi hasil, biaya administrasi, komisi, fee platform dan biaya lainnya.
Dalam pengajuan pinjaman dana produktif, OJK menerapkan batas bunga sebesar 0.1 persen perhari. Sedangkan untuk pendanaan konsumtif maksimal bunga sebesar 0,3 persen per hari.
Selain bunga ada juga denda keterlambatan sebesar 0.067 persen perhari. OJK juga dalam aturannya menegaskan seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan tidak boleh melebihi 100 persen dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian.
Dari aturan tersebut terlihat jika debitur galbay, maka bunga dan denda akan semakin membesar.
Ditagih oleh Debt Collector
Penagihan oleh debt collector (DC) ini diperbolehkan secara hukum. Tetapi tata cara penagihan pun terikat oleh aturan undang-undang.
Dalam aturan OJK, DC tidak boleh menagih dengan cara kasar dan intimidatif, mempermalukan debitur, menagih selain dari kontak darurat serta penagihan maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.
Selain itu, petugas penagih juga harus berasal dari entitas berbadan hukum dan memiliki izin serta tersertifikasi profesi dan terdaftar di OJK.
Catatan Skor Kredit Buruk di SLIK OJK
Debitur yang galbay akan tercatat di SLIK OJK dan mempengaruhi pada skor kredit yang dimiliki.