Rupiah Yuk adalah pinjol ilegal dengan limit kecil, yaitu hanya Rp600.000 namun dengan tenor yang tidak jelas.
Meskipun mereka mengklaim memberikan tenor hingga 150 hari, kenyataannya sering kali peminjam hanya mendapatkan waktu 7 hari untuk melunasi pinjaman.
Sistem pinjaman ini juga mengambil dana dari pihak ketiga, yang membuatnya semakin tidak aman dan ilegal.
Mengapa Pinjaman Online Ilegal Berbahaya?
1. Tidak Diawasi OJK
Pinjaman online ilegal tidak tunduk pada regulasi yang ditetapkan oleh OJK, sehingga mereka bisa menerapkan aturan yang merugikan konsumen.
2. Bunga dan Denda Tidak Transparan
Pinjol ilegal sering kali memberikan bunga dan denda yang sangat tinggi tanpa penjelasan yang jelas. Hal ini bisa membebani konsumen dalam jangka panjang.
3. Keamanan Data Pribadi
Aplikasi pinjol ilegal bisa saja menyalahgunakan data pribadi peminjam yang dapat berujung pada masalah serius seperti pencurian identitas atau penyalahgunaan data.
4. Tidak Ada Perlindungan Konsumen
Karena tidak berada di bawah pengawasan OJK, konsumen tidak memiliki perlindungan jika terjadi pelanggaran aturan atau ketidaksesuaian dalam perjanjian.
Meskipun terlihat mudah dan cepat cair, namun pinjol ilegal sangat tidak dianjurkan. Mengambil pinjaman dari lembaga yang tidak terdaftar di OJK hanya akan
menambah masalah di kemudian hari.
Selalu pastikan bahwa pinjaman online yang Anda pilih sudah diawasi oleh OJK agar mendapatkan perlindungan hukum yang layak.
Jangan mudah tergiur dengan pencairan cepat tanpa memperhatikan legalitas dan risiko di baliknya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.