NIK KTP dengan NAMA Ini Lolos Jadi Penerima Saldo Dana Gratis Rp700.000, Uang Bantuan Cair Lewat BCA, BNI dan Dompet Elektronik

Jumat 27 Sep 2024, 22:21 WIB
Pemilik NIK KTP ini dinyatakan lolos sebagai penerima saldo DANA gratis Rp700.000 dari pemerintah. (Poskota/Fani Ferdiansyah)

Pemilik NIK KTP ini dinyatakan lolos sebagai penerima saldo DANA gratis Rp700.000 dari pemerintah. (Poskota/Fani Ferdiansyah)

POSKOTA.CO.ID – Selamat bagi Anda para pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP Elektronik serta nomor ponsel aktif, yang terdaftar sebagai peserta yang lolos dalam Program Kartu Prakerja Gelombang 71.

Anda dapat mencairkan saldo dana gratis berupa insentif Kartu Prakerja ke rekening bank BCA, BNI, atau dompet elektronik pribadi.

Setelah dinyatakan lolos, Anda akan melihat saldo bantuan pelatihan senilai Rp3.500.000 di dashboard akun Prakerja Anda.

Penggunaan Dana Pelatihan Kartu Prakerja

Bantuan sebesar Rp3.500.000 tidak dapat langsung dicairkan, melainkan hanya bisa digunakan untuk membeli pelatihan yang tersedia di platform Kartu Prakerja.

Dana ini otomatis akan muncul di dashboard akun Anda begitu dinyatakan lolos.

Pelatihan yang tersedia mencakup berbagai bidang, mulai dari keterampilan teknis seperti mekanik, menjahit, hingga pengembangan soft skill dan pengetahuan lainnya.

Harga pelatihan tergantung pada jenis pelatihan yang dipilih, dan Anda bisa mengikuti pelatihan baik secara langsung maupun online.

Klaim Insentif Kartu Prakerja

Setelah menyelesaikan pelatihan dan mendapatkan sertifikat, Anda akan menerima insentif sebesar Rp600.000 yang bisa dicairkan ke rekening bank atau e-wallet Anda.

Untuk mendapatkan insentif tambahan, Anda perlu mengisi dua survei terkait pelatihan yang telah diikuti.

Setelah itu, Anda berhak mencairkan insentif tambahan sebesar Rp100.000, sehingga total dana yang dapat dicairkan mencapai Rp700.000.

Cara Menghubungkan e-Wallet atau Rekening Bank ke Akun Prakerja

Anda harus segera memilih pelatihan pertama dalam Program Kartu Prakerja Gelombang 71, karena batas waktu yang tersedia hanya 15 hari kalender sejak pengumuman kelulusan.

Berita Terkait
News Update