POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP anda berhasil terverifikasi menerima saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi bansos PKH 2024.
Proses verifikasi terkait NIK e-KTP penerima sudah dilakukan untuk memastikan agar bansos PKH 2024 tersalurkan sesuai sasaran.
Verifikasi dilakukan oleh pemerintah melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) setiap tahapnya.
Tentunya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhasil melalui tahap verifikasi NIK e-KTP artinya telah memenuhi persyaratan sebagai penerima.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Calon penerima diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebagai tanda bukti kewarganegaraan.
2. Masuk Golongan Miskin atau Rentan Miskin
Penerima harus berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin sesuai dengan hasil penilaian sosial-ekonomi yang dilakukan pemerintah.
3. Bukan ASN, Polri, atau TNI
Penerima tidak boleh berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri, atau TNI.
4. Tidak Sedang Mendapat Bantuan Lain
Penerima tidak boleh terdaftar sebagai penerima program lain, seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi upah, atau BLT UMKM.
5. Terdaftar di DTKS
Penerima harus sudah terdata di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial.
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah melalui Kemensos bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat miskin di Indonesia.
Dengan adanya bantuan PKH, KPM bisa menggunakan uang untuk meningkatkan pendidikan, kesehatan hingga kesejahteraan selama satu tahun.