Mekanisme penyaluran bansos PKH 2024 dilakukan melalui PT Pos Indonesia dan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Proses ini dirancang untuk memastikan distribusi bantuan tepat sasaran kepada keluarga penerima manfaat (KPM).
Bagi penerima manfaat yang akan mengambil bantuan melalui PT Pos, mereka akan menerima surat undangan yang berisi informasi penting.
Surat ini dilengkapi dengan barcode dan tercantumnya tanggal, waktu, serta lokasi pencairan bantuan sosial.
Pemberian surat undangan tersebut tentunya bertujuan untuk memudahkan KPM dalam mengambil bantuan.
Untuk proses pencairan, KPM disarankan agar membawa dokumen pendukung lainnya selain surat undangan.
Dokumen yang perlu disiapkan termasuk fotokopi atau asli KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Persiapan dokumen ini penting agar proses klaim dana bantuan dapat berjalan lancar.
Bagi KPM yang memiliki KKS, penarikan saldo dana bansos dapat dilakukan melalui mesin ATM bank yang merupakan bagian dari Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
Bank-bank tersebut meliputi Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Bank Mandiri.
Penarikan dana bantuan sosial ini dilakukan sesuai dengan KKS yang dikeluarkan oleh bank yang bersangkutan.
Sebagai contoh, jika KKS diterbitkan oleh BNI, maka penarikan tunai dana BPNT harus dilakukan melalui ATM BNI.