POSKOTA.CO.ID - Ingin menjadi salah satu penerima bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah? simak caranya di sini.
Bansos merupakan program bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang termasuk pada kategori kurang mampu.
Salah satu syarat penerima bansos yaitu harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS merupakan data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan, dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Maka, supaya menjadi salah satu penerima bansos dari pemerintah, masyarakat harus terlebih dahulu terdaftar dalam DKTS.
Berikut ini ada dua cara untuk mendaftar DTKS agar bisa menjadi penerima bansos, yaitu secara online dan offline. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.
Daftar DTKS secara online:
- Instal aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store.
- Jika sudah terinstal, buka Aplikasi Cek Bansos Kemensos dan klik "Buat Akun Baru" untuk registrasi.
- Masukkan data diri sesuai kolom yang diminta, meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK) dan nama lengkap sesuai KK serta KTP.
- Selanjutnya, unggah foto KTP dan selfie dengan memegang KTP Anda.
- Pastikan data diisi sesuai. Kemudian lanjut klik "Buat Akun Baru".
- Lakukan verifikasi dan aktivasi yang masuk ke email.
- Setelah berhasil, buka kembali Aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu klik menu "Daftar Usulan".
- Isi kembali data diri sesuai petunjuk.
- Pilih jenis bansos yang ingin didapatkan.
- Usulan akan masuk ke sistem SIKS-NG dan diverifikasi serta divalidasi oleh Dinas Sosial.
- Hasil verifikasi dan validasi itu akan masuk ke dalam pengesahan kepala daerah.
- Pengesahan kepala daerah akan diunggah ke sistem SIKS-NG sebagai bahan pengolahan dan penetapan Kemensos.
Daftar DTKS secara offline:
- Daftarkan diri ke desa/kelurahan melalui usulan RT/RW setempat.
- Usulan akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan.
- Selanjutnya, usulan itu akan diinput ke Aplikasi SIKS-NG.
- Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan desa/kelurahan.
- Hasil verifikasi nantinya akan difinalisasi Dinas Sosial kabupaten/kota.
- Selanjutnya, kepala daerah akan melakukan pengesahan.
Jika sudah terdaftar sebagai penerima bansos, masyarakat bisa mengeceknya melalui situs resmi Kemensos.
Dalam situs tersebut, penerima bansos dapat melihat apakah terdaftar dalam DTKS dan menjadi penerima manfaat.
Berikut ini cara untuk mengecek penerima bansos:
- Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukan data provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
- Isi nama penerima manfaat (PM) sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Masukan 4 huruf captcha yang muncul di bagian bawah. Jika huruf kurang jelas, maka bisa di refresh dengan mengklik ikon di sebelahnya.
- Klik 'Cari Data'.
Setelah melakukan cara-cara tersebut, sistem secara otomatis akan mencari nama penerima manfaat sesuai wilayah yang diinputkan, maka pastikan seluruh data yang dimasukkan telah benar dan sesuai.
Jika nama yang dicari termasuk penerima manfaat, maka akan muncul tabel berisi status penerima bansos.
Sementara jika nama yang diinput tidak termasuk daftar penerima, maka akan muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM”.