Hati-Hati! Penipu Gunakan Data Diri Anda untuk Gunakan Pinjol, Begini Langkah Hukum yang Bisa Digunakan!

Jumat 27 Sep 2024, 11:54 WIB
Hati-hati! Jangan asal memberikan data diri pribadi Anda. (Poskota/Wildan)

Hati-hati! Jangan asal memberikan data diri pribadi Anda. (Poskota/Wildan)

POSKOTA.CO.ID - Hati-hati jika penipu menggunakan data diri Anda untuk meminjam di aplikasi Pinjol. Anda dapat lakukan beberapa langkah, simak dalam artikel ini.

Anda sudah terlanjur mengungkapkan data diri berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, tanggal lahir, nomor HP, lampiran video wajah pribadi, namun tidak berupa nomor rekening kepada oknum yang mengatasnamakan petugas keamanan.

Tenang saja jika data tersebut disalahgunakan untuk pinjaman online yang mengatasnamakan diri Anda, ada perlawanan hukum yang bisa dilakukan agar tidak membayar sepeserpun dari pinjaman tersebut.

Dasar Hukum Penipuan

Ada ancaman atas tindak pidana penipuan tertuang dalam KUHP lama yang masih berlaku. Dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun.

Bunyi Pasal 378 KUHP: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya.

Atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Dikutip dari hukumonline.com, diartikan dari bunyi pasal tersebut bahwa unsur-unsur tindak pidana penipuan yang terkandung dalam Pasal 378 KUHP adalah tindakan seseorang dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, nama palsu dan lain-lain.

Rangkaian kebohongan itu dengan maksud menguntungkan diri sendiri. Adapun kejahatan yang dinamakan penipuan adalah sebagai berikut:

  • Membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang.
  • Maksud pembujukan itu ialah hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak.
  • Membujuknya itu dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, akal cerdik (tipu muslihat), atau karangan perkataan bohong.

Jenis-Jenis Data Pribadi yang Dilindungi

Data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau non elektronik.  

Sedangkan Perlindungan Data Pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi data pribadi dalam rangkaian pemrosesan data pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek data pribadi.

Tersapat 2 jenis data pribadi, yaitu:

  1. Data pribadi yang bersifat spesifik, meliputi:
  • Data dan informasi kesehatan
  • Data biometrik
  • Data genetika
  • Catatan kejahatan
  • Data anak
  • Data keuangan pribadi
  • Data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. Data pribadi yang bersifat umum, meliputi:
  • Nama lengkap
  • Jenis kelamin
  • Kewarganegaraan
  • Agama
  • Status perkawinan
  • Data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang

Berita Terkait

News Update