POSKOTA.CO.ID – Pemerintah segera menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di bulan Oktober 2024.
Para penerima dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), akan menerima saldo dana Bansos PKH dalam jumlah nominal yang berbeda.
Perbedaan nominal bantuan didasarkan atas kategori komponen yang dimiliki, sesuai dengan ketentuan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Bansos PKH 2024 diberikan kepada masyarakat tidak mampu atau miskin dan rentan miskin.
Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum Bansos PKH dicairkan kepada para penerima, seperti proses verifikasi rekening, penerbitan SPM (Surat Perintah Membayar), SP2D, hingga SI (Standing Instructions).
Sejumlah tahapan bansos tersebut dapat dipantau statusnya di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Apabila status bansos terupdate menjadi SI, maka saldo dana bantuan sosial akan segera ditransfer pemerintah melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bank penyalur seperti BRI, BNI, Mandiri dan BSI (khusus Provinsi Aceh).
Dari pengalaman pencairan di periode sebelumnya, rekening para KPM akan terisi saldo dana bantuan antara 7 hingga 20 hari setelah status SI muncul.
Komponen Penerima Bansos PKH
Bansos PKH diberikan kepada 7 komponen penerima. Mereka adalah sebagai berikut:
1. Anak Usia Dini
2. Ibu Hamil dan Menyusui
3. Siswa SD
4. Siswa SMP
5. Siswa SMA
6. Penyandang Disabilitas Berat
7. Lansia
Jika didalam satu keluarga ada anggota keluarga yang memenuhi komponen di atas, maka mereka berhak mendapatkan bansos sesuai dengan nominal kategorinya.