Waspada Penyalahgunaan NIK KTP untuk Pinjol, Pastikan Data Pribadi Anda Aman dengan Cara Berikut

Kamis 26 Sep 2024, 19:02 WIB
Cek NIK KTP Anda melalui SLIK OJK untuk antisipasi penyalahgunaan pinjol (Poskota/Wildan)

Cek NIK KTP Anda melalui SLIK OJK untuk antisipasi penyalahgunaan pinjol (Poskota/Wildan)

Setelah kita memiliki semua dokumen tersebut, kita dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk melakukan pemeriksaan SLIK OJK.

Cara Cek NIK KTP Melalui SLIK OJK

1. Buka laman https://idebku.ojk.go.id.

2. Pilih opsi "Pendaftaran".

3. Isi semua data yang diminta dengan benar, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha yang tersedia.

4. Pastikan bahwa semua informasi yang kita masukkan adalah akurat dan sesuai dengan data pribadi kita.

5. Setelah memastikan semua data benar, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK.

6. Selanjutnya, unggah dokumen-dokumen pendukung, yaitu KTP dan foto diri sesuai dengan petunjuk yang diberikan.

7. Setelah semuanya sudah terisi dan terunggah dengan benar, klik tombol "Ajukan Permohonan".

8. Setelah pendaftaran berhasil, kita akan menerima nomor pendaftaran sebagai tanda bahwa proses permohonan telah diajukan.

9. Kita dapat memeriksa status permohonan kita di menu "Status Layanan" dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah diberikan.

10. OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email kita dalam waktu paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

Laporan yang nanti kita terima dari SLIK OJK sangat detil dan lengkap sehingga sangat berguna buat kita.

Berita Terkait

News Update