Waspada Penyalahgunaan NIK KTP untuk Pinjol, Pastikan Data Pribadi Anda Aman dengan Cara Berikut

Kamis 26 Sep 2024, 19:02 WIB
Cek NIK KTP Anda melalui SLIK OJK untuk antisipasi penyalahgunaan pinjol (Poskota/Wildan)

Cek NIK KTP Anda melalui SLIK OJK untuk antisipasi penyalahgunaan pinjol (Poskota/Wildan)

POSKOTA.CO.ID - Fenomena pinjaman online (pinjol) masih berkembang di masyarakat yang tak jarang malah menimbulkan kerugian bagi nasabahnya.

Bahkan, tidak sedikit orang yang menjadi korban keganasan pinjol sekali pun tak pernah melakukan pinjaman ke platform mana pun.

Hal tersebut bisa terjadi lantaran data pribadi setiap orang berpotensi disalahgunakan oknum-oknum tak bertanggung jawab, termasuk jadi korban pinjol.

Seperti diketahui, saat ini keamanan data pribadi seperti NIK KTP, nomor telepon, hingga nomor rekening memang rawan diperjualbelikan.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Anda harus bersikap waspada dengan memeriksakan NIK KTP secara berkala.

Tindakan protektif seperti itu untuk memastikan bahwa data pribadi Anda aman dari penyalahgunaan tak bertanggung jawab.

Sebab, jika hal buruk tersebut sampai terjadi, kerugian yang didapat bisa dalam jangka panjang akibat NIK KTP pernah memiliki catatan pinjol karena disalahgunakan.

Salah satu cara yang paling mudah dan efektif untuk melakukan ini adalah dengan menggunakan layanan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Melalui layanan SLIK OJK, Anda dapat meminta informasi tentang semua pinjaman online atau kredit yang terkait dengan kita. 

Pengecekan NIK KTP melalui SLIK OJK bisa dilakukan dengan mudah secara online hanya menggunakan handphone.

Namun, sebelum memulai proses pemeriksaan SLIK OJK, ada beberapa dokumen pendukung yang perlu kita siapkan, termasuk KTP asli, foto diri, dan foto diri dengan KTP. 

Berita Terkait
News Update