POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini banyak muncul pinjaman online (pinjol) ilegal yang menawarkan cepat cair 2024 dengan syarat mudah.
Meskipun menggiurkan, sangat disarankan kamu untuk menghindarinya.
Kenapa? Karena pinjol ilegal ini tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga aturan yang diterapkan bisa sangat memberatkan Anda di kemudian hari.
Dalam artikel ini, kita akan membahas tiga aplikasi pinjol ilegal yang saat ini banyak beredar.
Tetapi ingat, tujuan utamanya untuk edukasi agar Anda selalu berhati-hati dan memilih layanan aplikasi pinjaman online yang legal dan terdaftar di OJK. Jangan sampai terjerat masalah karena pinjaman ilegal.
3 Aplikasi Pinjol Ilegal
Berikut adalah 3 aplikasi pinjaman online (pinjol) yang cepat cair 2024 yang patut Anda waspadai:
1. Butuh Cash
Butuh Cash menawarkan limit pinjaman hingga Rp10 juta dengan tenor hingga 12 bulan.
Suku bunga yang dikenakan adalah 18% per tahun. Meskipun limit dan tenor ini mirip dengan pinjaman legal, sayangnya Butuh Cash belum terdaftar di OJK.
Artinya, pinjaman ini tidak diawasi, dan Anda bisa terjebak dalam masalah serius seperti bunga yang tiba-tiba melonjak atau tenor yang diubah sepihak.
2. Rupiah Petir
Rupiah Petir memberikan pinjaman dengan limit hingga Rp5 juta dan tenor maksimal 91 hari.
Bunga yang dikenakan adalah 0,5% per hari. Namun, seperti Butuh Cash, Rupiah Petir juga tidak terdaftar di OJK, sehingga tidak ada jaminan keamanan dalam prosesnya.
Bunga harian yang tinggi ini bisa menjadi beban besar dalam jangka panjang.
3. Rupiah Yuk
Rupiah Yuk menawarkan limit pinjaman yang lebih kecil, mulai dari Rp600 ribu hingga Rp3 juta.
Sistemnya adalah mengambil dana dari pihak ketiga untuk dipinjamkan ke pengguna, yang membuat prosesnya masuk dalam kategori ilegal.
Tenor yang diberikan bervariasi, tetapi banyak kasus pinjol ilegal hanya memberikan tenor maksimal 7 hari.
Rupiah Yuk tidak diawasi OJK, dan berpotensi membuat Anda terjebak dalam bunga tinggi dan syarat yang tidak jelas.
Kenapa Harus Menghindari Pinjol Ilegal?
Pinjol ilegal tidak mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah, sehingga Anda berisiko menghadapi bunga tidak wajar, penagihan yang kasar, hingga penyalahgunaan data pribadi.
Karena itu, selalu pastikan pinjaman online yang Anda ambil terdaftar dan diawasi oleh OJK untuk menghindari risiko ini.
Disclaimer: Jangan tergoda oleh pencairan cepat dan syarat mudah dari pinjol ilegal. Selalu pilih pinjaman yang terdaftar di OJK untuk melindungi diri dari masalah di kemudian hari.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.