POSKOTA.CO.ID - Tia Rahmania, anggota DPR RI terpilih dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), tengah menjadi sorotan setelah kabar pemecatannya yang diputuskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pemecatan Tia Rahmania itu menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan masyarakat, terutama terkait alasan di balik keputusannya.
Banyak yang mengira bahwa pemecatan Tia Rahmania disebabkan oleh kritik tajamnya terhadap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Namun, menurut informasi yang disampaikan oleh pegiat media sosial, Jhon Sitorus, alasan sebenarnya lebih serius.
Tia Rahmania dipecat karena terbukti melakukan penggelembungan suara dalam proses pemilihan umum (Pemilu) 2024 lalu.
Ia juga membeberkan kronologi pemecatan Tia Rahmania yang menunjukkan bahwa, keputusan tersebut diambil berdasarkan fakta-fakta yang jelas.
"Pada 13 Mei 2024 Bawaslu Prov Banten memutus 8 PPK di 8 Kecamatan di Dapil Banten 1 (Lebak-Pandeglang) terbukti bersalah melakukan tindak pelanggaran penggelembungan suara yang menguntungkan Tia Rahmania," tulis dia yang dikutip Poskota, 26 September 2024.
Setelah keputusan Bawaslu, pada 14 Agustus 2024, Mahkamah Partai PDIP menilai bahwa, Tia Rahmania telah melanggar kode etik dan disiplin partai.
Hasil persidangan ini menjadi dasar bagi DPP PDIP untuk mengirimkan surat resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 30 Agustus 2024, yang berisi tentang keputusan Mahkamah Partai dan pelanggaran yang dilakukan Tia.
Kemudian, pada 3 September 2024, Mahkamah Etik PDI Perjuangan juga menyidangkan pelanggaran etik Tia Rahmania terkait pemindahan perolehan suara partai ke perolehan suara pribadi.
Dalam sidang tersebut, Mahkamah Etik memutuskan bahwa Tia bersalah dan menjatuhkan hukuman pemberhentian.
Setelah semua proses ini, pada 13 September 2024, DPP PDIP secara resmi mengirimkan surat pemecatan kepada KPU.
KPU kemudian merilis keputusan KPU 1206/2024 pada 23 September 2024, yang menyatakan, Tia tidak dapat dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.
Akibat pemecatan ini, posisi Tia Rahmania akan digantikan oleh Bonnie Triyana dengan perolehan 36.516 suara yang menjadi pemenang kedua di dapil tersebut.
"Menggantikan calon terpilih atas nama Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. (peringkat suara sah ke I, nomor urut 2). Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai," bunyi keputusan KPU
Tia Rahmania sendiri sebelumnya terpilih sebagai anggota DPR melalui Daerah Pemilihan (Dapil) Banten I dengan perolehan suara mencapai 37.359, namun harus menerima kenyataan pahit ini sebagai konsekuensi.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.