Tenang! Pinjol Ilegal akan Terkena Hukuman Jika Sebar Data Anda Sebagai Nasabah, Cek Informasi Lengkap Berikut ini

Kamis 26 Sep 2024, 13:46 WIB
Pinjol Ilegal akan terjerat hukuman jika sembarang melakukan sebar data.(Pinterest/Brennan & Clark)

Pinjol Ilegal akan terjerat hukuman jika sembarang melakukan sebar data.(Pinterest/Brennan & Clark)

Terhadap fintech atau pinjol yang mengakses kontak Anda secara tidak sah dapat dikenakan Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 46 ayat (2) UU ITE yang mengatur setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum.

Mengakses komputer atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik atau dokumen elektronik dipidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak Rp700 juta

3. Berdasarkan Permenkominfo 20/2016

Pasal 36 Permenkominfo 20/2016 mengatur bahwa setiap orang yang memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, atau menyebarluaskan data pribadi tanpa hak dikenai sanksi administratif berupa:

  • peringatan lisan
  • peringatan tertulis
  • penghentian sementara kegiatan
  • pengumuman di situs dalam jaringan (website online).

Maka dari itu, bijaklah dalam melakukan pinjaman online, pastikan Anda mendownlado dan meminjam di pinjol yang legal dan aman serta mampu membayar cicilannya sesuai dengan perjanjian.

Pastikan Anda menggunakan pinjol saat keadaan mendesak untuk pemenuhan kebutuhan dan bukan untuk berfoya-foya. Semoga bermanfaat.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di GoogleNews dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

News Update