POSKOTA.CO.ID - NIK KTP dan nama ini terdata untuk menerima saldo dana gratis Rp2.400.000 dari bantuan sosial BPNT 2024. Simak syarat kriterianya di sini!
NIK KTP dan nama yang berhasil terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah dari penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2024.
Program BPNT 2024 disalurkan dengan tujuan untuk membantua keluarga yang kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pangan yang layak sehari-hari.
Saat ini proses penyaluran bansos BPNT 2024 telah memasuki tahap kelima untuk alokasi bulan September dan Oktober. Pencairan akan dijadwalkan kepada KPM yang sudah terdaftar di DTKS.
Pada tahun 2024 ini, penerima manfaat akan mendapatkan saldo dana sebesar Rp2.400.000 untuk satu tahun penuh dengan penyaluran Rp200.000 setiap bulannya atau Rp400.000 setiap tahapnya.
Namun, tidak semua masyarakat dapat menerima bantuan dari program BPNT 2024 ini. Simak kriteria khusus yang harus diketahui untuk bisa memperoleh bantuan dari pemerintah ini.
Kriteria Penerima Bantuan Sosial BPNT 2024
-
Tidak mendapatkan gaji minimal UMR sebagai karyawan aktif atau pensiunan
-
Keluarga kurang mampu,KPM berasal dari masyarakat yang masuk dalam golongan keluarga kurang mampu atau miskin.
-
Bukan seorang pejabat ASN, pensiunan PNS, anggota TNI/Polri, perangkat desa, dan karyawan BUMN atau BUMD
-
Penerima bantuan harus terdaftar di DTKS sebagai KPM
-
Tidak sedang menjadi pendamping sosial tertentu