NIK KTP dan KK Atas Nama Anda Terverifikasi Pemerintah untuk Menerima Subsidi Dana Bantuan Sosial dengan Total Penyaluran Rp2.400.000 dari Program BPNT 2024, Cek di Sini

Kamis 26 Sep 2024, 17:09 WIB
NIK KTP dan KK atas nama Anda yang telah teverifikasi pemerintah ini dapat menerima subsidi dana bantuan sosial yang total penyalurannya Rp2.400.000 dari program BPNT 2024, selengkapnya simak berikut ini.  (Unsplash.com/Mufid Majnun)

NIK KTP dan KK atas nama Anda yang telah teverifikasi pemerintah ini dapat menerima subsidi dana bantuan sosial yang total penyalurannya Rp2.400.000 dari program BPNT 2024, selengkapnya simak berikut ini. (Unsplash.com/Mufid Majnun)

Berikut ini jadwal penyaluran dana bansos BPNT sepanjang tahun 2024:

  • Tahap 1: Januari - Februari 2024.
  • Tahap 2: Maret - April 2024.
  • Tahap 3: Mei - Juni 2024.
  • Tahap 4: Juli - Agustus 2024.
  • Tahap 5: September - Oktober 2024.
  • Tahap 6: November - Desember 2024.

Meskipun disebut Bantuan Pangan Non Tunai, bantuan ini diberikan dalam bentuk uang, Besaran dana yang diterima oleh KPM Bansos BPNT adalah Rp200.000 per bulan.

Dana ini dicairkan setiap dua bulan sekali, sehingga dalam satu waktu, KPM dapat mencairkan Rp400.000, Berikut adalah perhitungannya:

  • Setiap bulan: Rp200.000
  • Dua bulan sekali: Rp400.000
  • Dalam satu tahun (6 kali penyaluran): Rp400.000 x 6 = Rp2.400.000
  • Jadi, dalam setahun, total nominal yang diterima oleh KPM adalah Rp2.400.000

Syarat Penerimaan BPNT

Tidak semua orang berhak menerima BPNT. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:

  1. Terdaftar dalam DTKS: Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
  2. Bukan Pegawai: Penerima tidak boleh berasal dari keluarga yang bekerja sebagai PNS/ASN, anggota TNI, Polri, pegawai BUMD/BUMN, atau pekerja dengan gaji di atas batas tertentu.
  3. Tidak Menerima Program Lain: Penerima BPNT tidak boleh mendapatkan bantuan dari program lain seperti BPUM, BSU, atau Prakerja.
  4. Kondisi Ekonomi dan Sosial: Penerima harus termasuk dalam kategori rumah tangga miskin atau rentan miskin dengan keluarga pada kondisi sosial ekonomi 25% terendah sesuai dari verifikasi dari pemerintah daerah.

Cara Cek Status Penerimaan BPNT

Penerima bantuan dapat melakukan pengecekan status penerima bansos BPNT 2024 dengan melalui website resmi cekbansos kemensos bisa melalui HP, dengan langkah-langkah berikut:

  • Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/ di browser Anda.
  • Isi informasi wilayah Penerima Manfaat (PM) secara lengkap, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa.
  • Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan data yang tercantum pada e-KTP.
  • Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode dengan benar.
  • Klik ‘Cari Data’, dan sistem akan menampilkan apakah pengguna termasuk dalam penerima Bansos 2024 atau tidak.
  • Jika termasuk penerima, akan muncul tabel berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan.
  • Jika tidak termasuk, akan tertulis "Tidak Terdapat Peserta/PM."

Dengan begitu, Anda akan segera mengetahui status penerimaan Anda untuk bansos bulan September 2024 dan manfaatkan bantuan ini sebaik-baiknya.

Jadi, jangan lewatkan kesempatan untuk memeriksa dan mendapatkan informasi terbaru mengenai BPNT 2024!

Harap diingat bahwa informasi mengenai jadwal pencairan BPNT 2024 dapat berubah sewaktu-waktu. Pastikan Anda tetap mengikuti perkembangan terbaru melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Disclaimer: Tidak semua orang dapat menerima subsidi dana bansos tersebut, melainkan hanya mereka yang telah terdaftar di DTKS dan sebagai penerima manfaat.

Itulah informasi mengenai penyaluran subsidi dana bantuan sosial BPNT dengan total Rp2.400.000 yang dapat diterima NIK KTP dan KK atas nama Anda yang apabila sudah terdaftar di DTKS dan terverifikasi pemerintah.

Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu para penerima manfaat memahami proses pencairan bantuan di bulan September ini.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait
News Update