POSKOTA.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera mengakhiri masa jabatannya dalam waktu dekat atau tepatnya pada 20 Oktober 2024 mendatang.
Setelah masa jabatannya selesai, Jokowi dan wakilnya, Ma'ruf Amin akan menerima uang pensiun dari negara.
Hal ini sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam perundang-undangan di Indonesia.
Masyarakat pun bertanya-tanya berapakah uang pensiun yang akan didapat Jokowi usai tidak menjabat jadi presiden?
Besaran Uang Pensiun Jokowi
Persoalan uang pensiun presiden dan wakilnya telah tertulis dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 Tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam pasal 6 ayat (1) UU tersebut, dikatakan bahwa pensiunan presiden dan wakil presiden berhak mendapatkan uang pensiun yang jumlahnya sama dengan 100 persen gaji pokok terakhir yang didapatkan.
Gaji pokok tertinggi pejabat negara saat ini sebesar Rp5.040.000 yang diberikan untuk Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA.
Adapun perhitungan uang pensiun yang didapat presiden, yaitu enam kali gaji pokok tertinggi. Itu berarti Rp5.040.000 dikali enam sehingga jumlahnya Rp30.240.000 per bulan.
Uang pensiunan ini akan diterima oleh presiden yang telah lengser dalam kurun waktu seumur hidup.
Fasilitas Pensiun yang Didapat Jokowi
Selain mendapatkan uang pensiun, Jokowi juga akan menerima beberapa fasilitas lainnya dari negara.
Berdasarkan PP yang sama dalam pasal 7, disebutkan bahwa setiap presiden yang telah berakhir masa tugasnya akan mendapatkan:
- Tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri
- Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon
- Seluruh biaya perawatan kesehatannya dan keluarganya
Bukan hanya itu, dalam pasal 8 juga tertulis bahwa presiden Indonesia yang sudah purna tugas akan diberikan sebuah rumah layak huni dan kendaraan beserta pengemudinya.
Dalam hal ini, presiden Jokowi memilih untuk membangun rumah pensiunnya dengan luas sekitar 12.000 meter persegi di daerah Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Nah itu lah informasi mengenai nominal uang presiden Jokowi beserta sejumlah fasilitas yang didapat usai masa jabatannya habis.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.