Persyaratan yang harus diajukan agar mendapatkan bantuan sosial ini adalah menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Kartu Keluarga (KK) serta Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Pengajuan PIP biasanya dilakukan melalui sekolah atau lembaga pendidikan lainnya.
Adapun besaran dana bantuan yang diberikan pada setiap jenjang anak sekolah berbeda-beda.
Baca Juga:
Nominal Rp450.000 ditujukkan bagi pelajar tingkat SD/sederajat untuk sekali penyaluran yang berlangsung dalam satu tahun.