POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP kamu telah dipilih pemerintah untuk menerima saldo dana Rp3.000.000 dari subsidi bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 telah cair via Rekening Himbara.
PKH saat ini menjadi bantuan yang sangat dinanti oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap tahunnya.
Pasalnya, bantuan PKH dari pemerintah menyasar kepada masyarakat Indonesia yang terkendala dari segi ekonomi.
Masyarakat Indonesia juga wajib memenuhi persyaratan untuk bisa menjadi KPM PKH 2024.
Syarat Menjadi Penerima Bansos PKH 2024
- Warga Negara Indonesia (WNI). Dibuktikan dengan e-KTP.
- Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan.
- Tidak termasuk anggota ASN, TNI, atau POLRI.
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
- Terdaftar di DTKS Kemensos RI.
Jika sudah terpilih menjadi KPM, dana yang diberikan pemerintah akan disesuaikan dengan kategori yang dimiliki.
Bansos PKH juga diberikan kepada tujuh kategori KPM dengan nominal yang berbeda setiap tahunnya.
Bantuan PKH akan diberikan oleh pemerintah terbagi menjadi empat tahapan dalam satu tahun agar KPM Bisa menggunakan dana dengan bijak.
Nominal Dana Bansos PKH 2024
- Ibu hamil: Rp3.000.000 pertahun atau Rp750.000 pertahap.
- Anak usia dini: Rp3.000.000 pertahun atau Rp750.000 pertahap.
- Anak SD: Rp900.000 pertahun atau Rp225.000 pertahap.
- Anak SMP: Rp1.500.000 pertahun atau Rp375.000 pertahap.
- Anak SMA: Rp2.000.000 pertahun atau Rp500.000 pertahap.
- Lansia di atas 70 tahun: Rp2.400.000 pertahun atau Rp600.000 pertahap.
- Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 pertahun atau Rp600.000 pertahap.
Dana sebesar Rp3.000.000 diberikan oleh Kemensos khusus kepada KPM kategori ibu hamil dan anak selama satu tahun.
KPM kategori ibu hamil dan anak usia dini berhak menerima bansos PKH sebesar Rp750.000 setiap tahapnya.
Khusus untuk KPM ibu hamil berhak menerima bantuan dengan maksimal dua kali kehamilan seumur hidup.
Dengan memberikan dana kepada KPM kategori ibu hamil dan balita, pemerintah berharap kebutuhan gizi hingga kesehatan dapat terpenuhi.
Pada September 2024 ini, penyaluran bansos PKH telah tiba pada tahapan ketiga.
Pada tahapan ketiga ini, setiap kategori KPM hanya bisa melakukan pencairan melalui Rekening Himbara seperti BRI, BNI, BSI, BTN dan Bank Mandiri.
Alasannya, karena pencairan yang dilakukan oleh KPM melalui Pos Indonesia menunjukan status Pembukaan Rekening Kolektif (Burekol).
Setiap NIK e-KTP yang telah terpilih dan telah mendapatkan Rekening Himbara dari pemerintah bisa melakukan pengecekan status pencairan bansos PKH.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 2024
- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
- Isikan juga nama lengkap sesuai KTP.
- Isi captcha yang ada di bagian bawah.
- Tekan "Cari Data".
- Jika termasuk penerima, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan
- Jika tidak termasuk, maka akan tertulis "Tidak Terdapat Peserta/PM".
Setelah melakukan pengecekan, setiap kategori KPM akan menemukan informasi jadwal pencairan bansos PKH yang dilakukan setiap tahap di periode tahun 2024.
Sekian informasi saldo dana bansos Rp3.000.000 dari subsidi PKH 2024 kepada KPM kategori ibu hamil dan anak usia dini melalui Rekening Himbara.
Disclaimer: Tidak semua pembaca Poskota bisa menerima bantuan PKH 2024, melainkan hanya kamu yang terdata di DTKS saja.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.