POSKOTA.CO.ID - Dokumen NIK E-KTP ini terseleksi menerima dana bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Dana sebesar Rp2.400.000 akan dialokasikan kepada para penerima.
Mereka adalah para pendaftar yang telah sesuai dengan syarat penerima bantuan sehingga pemerintah menyeleksinya sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT.
Pengecekan status penerimaan dapat dilakukan melalui situs resmi atau Aplikasi untuk mengetahui bantuan yang telah disalurkan setiap tahapnya.
BPNT merupakan program sosial pemerintah yang diadakan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup keluarga miskin, khususnya melalui pemberian bantuan kebutuhan pangan.
Dengan adanya bansos BPNT, masyarakat penerima diharapkan dapat merasakan keringanan beban pengeluaran dan mendapat nutrisi yang lebih seimbang.
Besaran Bansos BPNT dan Penyalurannya
Bantuan sosial atau bansos non tunai ini disalurkan secara bertahap per dua bulan atau tiga bulan sekali menyesuaikan jadwal dari pemerintah. Adapun nominal perbulannya yaitu Rp200.000 untuk setiap individu.
Dengan begitu, jika terhitung selama satu tahun penuh, KPM akan mendapatkan dana bansos BPNT sebesar Rp2.400.000.
KPM dapat mencairkan BPNT menggunakan kartu elektronik atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih yang diberikan oleh pemerintah sebagai alat bantu pengambilan bantuan.
KKS yang telah terisi saldo erfungsi untuk memfasilitasi pembelian bahan pangan seperti beras, telur, dan lain sebagainya di e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong).
Adapun untuk proses penyaluran BPNT, pemerintah bekerja sama dengan PT POS Indonesia dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni BNI, BRI, Mandiri, dan BTN (tambahan BSI untuk wilayah Aceh).
Syarat Penerima BPNT
Bagi Anda yang ingin mendapatkan bansos BPNT juga, ada beberapa syarat atau kriteria untuk dipenuhi sesuai kesepakatan pemerintah. Berikut detailnya:
- Warga Negara Indoneia (WNI): Calon pendaftar harus berkewarganegaraan Indonesia dan memiliki E-KTP.
- Masuk di Database Pemerintah: Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial.
- Bukan Terafiliasi dengan Tugas Kenegaraan: Bansos BPNT tidak diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, karyawan BUMN, atau BUMD.
- Keluarga Berkebutuhan: Calon penerima memiliki taraf ekonomi rendah atau rentan miskin.
- Bukan Pendamping Sosial PKH: Bansos BPNT tidak diberikan kepada individu yang bertugas sebagai pendamping sosial PKH atau Program Keluarga Harapan.