POSKOTA.CO.ID - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyatakan MPR resmi mencabut nama Soeharto dari Ketetapan (TAP) MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang perintah untuk menyelenggarakan yang bersih tanpa Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).
Pencabutan nama Presiden Kedua tersebut dikatakan Bamsoet lantaran yang bersangkutan sudah meninggal dunia.
"Terkait dengan penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11/MPR 1998 tersebut secara diri pribadi, Bapak Soeharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia," ujar Bamsoet dalam Sidang Akhir Masa Jabatan MPR Periode 2019-2024, Rabu 25 September 2024.
Dalam hal ini, Pasal 4 TAP MPR Nomor 11/1998 mengamanatkan pemberantasan KKN bagi pejabat negara, dan secara eksplisit menuliskan nama Soeharto.
"Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak, asasi manusia," demikian bunyi Pasal 4 TAP MPR 11/1998 tersebut.
Keputusan mencabut Pasal 4 TAP MPR 11/1998 dikatakan Bamsoet lantaran tindak lanjut usulan dari Fraksi Golkar pada 18 September 2024 dan diputuskan dalam rapat gabungan MPR pada 23 September lalu.
Dalam hal ini, TAP MPR itu secara yuridis masih berlaku hanya saja ditegaskan Bamsoet proses hukum terhadap Soeharto sesuai pasal itu telah selesai karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.
"MPR sepakat untuk menjawab surat tersebut sesuai dengan etika dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di mana status hukum TAP MPR nomor 11 tahun 1998 tersebut dinyatakan masih berlaku oleh Tap MPR nomor 1/R 2003," tegasnya.