Pulihkan Nama Baik Gus Dur, MPR Sepakat Cabut Tap MPR No II Tahun 2024

Rabu 25 Sep 2024, 22:58 WIB
Pulihkan Nama Baik Gus Dur, MPR Sepakat Cabut Tap MPR No II Tahun 2024

Pulihkan Nama Baik Gus Dur, MPR Sepakat Cabut Tap MPR No II Tahun 2024

POSKOTA.CO.ID - Guna memulihkan nama baik mantan Presiden RI Gus Dur, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sepakat mencabut Ketetapan (TAP) MPR Nomor II Tahun 2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden ke-4 Republik Indonesia Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

Keputusan tersebut disampaikan langsung Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) pada sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR periode 2019-2024, di ruang Rapat Paripurna I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 25 September 2024.

Keputusan tersebut dikatakan Bamsoet menindaklanjuti dari surat Fraksi PKB yang kemudian diputuskan dalam Rapat Gabungan MPR pada Senin 23 September 2024

"Pimpinan MPR menegaskan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden RI KH. Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi, sebagaimana dinyatakan oleh Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002," tegas Bamsoet dalam pembacaan keputusan.

Sementara itu, Wakil Sekjen PKB Eem Marhamah Zulfa membacakan usulan Fraksi PKB yang meminta MPR membuat surat keputusan administratif yang mencabut Tap MPR Nomor II/MPR/2001 sekaligus memulihkan nama baik Gus Dur.

"Pemulihan nama baik Presiden Kiai Haji Abdurrahman Wahid melalui Tap MPR RI Nomor I/MPR/2003 Pasal 6 secara sosiologis dan historis akan menjadi legasi besar bagi pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia periode 2019-2024," beber Eem.

Dijelaskan Eem, dalam hal ini Gus Dur selaku Presiden ke-4 RI memimpin sejak 20 Oktober 1999 hingga 23 Juli 2001 memiliki banyak jasa pengabdian dan kontribusi kepada bangsa dan negara.

Beberapa jasa Gus Dur antara lain, menginisiasi dan mengawal proses Reformasi, membangun demokrasi dan mengembangkan pluralisme dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Serta memajukan hak asasi manusia dengan memperkuat perlindungan negara terhadap seluruh warga negara khususnya kaum minoritas jasa dan kontribusi beliau telah mendapatkan pengakuan luas dari rakyat selaku pemegang kedaulatan tertinggi negara," jelasnya.

Dalam hal ini, Tap MPR RI Nomor II/MPR/2001 berbunyi ketidakhadiran dan penolakan Gus Dur untuk memberikan laporan pertanggungjawaban dalam Sidang Istimewa MPR dinilai telah melanggar haluan negara.

Termasuk keputusan Gus Dur menerbitkan Maklumat Presiden. Salah satu isi Maklumat Presiden itu yakni membubarkan DPR.

Berita Terkait
News Update