Nasabah juga berhak untuk melaporkan Dc yang melakukan penagihan dengan cara meneror dan tidak dengan standar hukum penagihan di Indonesia.
Untuk menghindari teror galbay pinjol, para nasabah bisa melakukan tips seperti di atas.
Demikian informasi seputar pinjol berikut cara menghindari dan menghadapi teror Dc pinjol yang dapat Anda simak.
Disclaimer: Bayarkan tagihan utang Anda sebelum tanggal jatuh tempo untuk meringankan beban Anda.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.