Galbay Pinjol? Berikut Risiko Hukum Jika Tidak Bayar Cicilan Aplikasi, Cek Informasi Selengkapnya!

Rabu 25 Sep 2024, 21:29 WIB
Kenali risiko hukum saat Anda galbay pinjol.(pixabay/tumisu)

Kenali risiko hukum saat Anda galbay pinjol.(pixabay/tumisu)

POSKOTA.CO.ID - Berikut adalah risiko hukum yang akan dihadapi jika Anda tidak bayar cicilan di aplikasi pinjol alias galbay atau gagal bayar.

Tak jarang pinjol ini menjadi solusi untuk Anda saat membutuhkan uang cepat. Dalam keadaan mendesak memang pemakaian pinjol ini adalah cara terakhir untuk memenuhi kebutuhan.

Namun, pastikan juga Anda untuk mengenali risikonya saat akan meminjam, jangan sampai galbay.

Galbay pinjol adalah kependekan dari gagal bayar pinjaman online yaitu kondisi di mana seorang debitur tidak mampu melunasi cicilan pinjamannya dari perusahaan penyedia pinjaman online atau pinjol.

Hukum Perdata Hutang Piutang

Saat Anda mengajukan pinjaman di pinjol legal, pastikan Anda harus membayarnya.

Hal ini berkaitan dengan kewajiban debitur untuk melunasi utangnya kepada kreditur. Secara umum, utang piutang diatur di dalam Pasal 1754 KUH Perdata yang berbunyi:

Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.

Apabila debitur atau peminjam di pinjol tidak melunasi utangnya akan dianggap wanprestasi.

Apabila debitur wanprestasi, maka pinjol wajib melakukan penagihan kepada penerima dana atau peminjam paling sedikit dengan memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian.

Risiko Hukum Jika Galbay Pinjol

Apa yang terjadi jika Anda gagal bayar pinjaman online? Dikutip dari Hukumonline.com, akan ada beberapa risiko yang dihadapi, termasuk risiko hukum, seperti berikut ini:

1. Bunga dan Denda Pinjaman Menjadi Lebih Besar

Karena tidak mampu melunasi pinjamannya, debitur atau peminjam biasanya dikenakan denda dan/atau bunga yang lebih besar.

Meskipun dalam pinjol legal dilarang mengenakan predatory lending atau praktik pemberian pinjaman dengan syarat, ketentuan, bunga, dan/atau biaya-biaya yang tidak wajar bagi penerima pinjaman.

Namun, pinjol legal biasanya tetap menentukan bunga dan/atau denda atas keterlambatan pembayaran yang dihitung per hari.

2. Ditagih Debt Collector

Jika Anda tidak melunasi utang Anda di pinjol, tentu akan ditagih oleh debt collector. Meski demikian, dalam menagih utang debitur, penyelenggara pinjol terikat dengan peraturan perundang-undangan.

Pada dasarnya, penyelenggara pinjol dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk menagih utang dengan syarat pihak lain tersebut berbadan hukum, punya izin dari instansi yang berwenang, penagih utang tersertifikasi dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK, dan bukan afiliasi penyelenggara pinjol atau pemberi dana.

Penagihan harus dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Tercatat di SLIK OJK dengan Skor Kredit yang Buruk

Penyelenggara pinjol yang telah memenuhi syarat pada dasarnya dapat menjadi pelapor untuk menyampaikan laporan debitur kepada OJK yang mencakup informasi mengenai debitur, fasilitas penyediaan dana, agunan, penjamin, pengurus dan pemilik, dan keuangan debitur.

Informasi debitur tersebut akan tercatat di SLIK OJK dan lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya maupun bank dapat meminta informasi debitur tersebut untuk:

  • Mendukung kelancaran proses pemberian fasilitas penyediaan dana.
  • Menerapkan manajemen risiko kredit atau pembiayaan seperti pemantauan debitur existing, pelaksanaan audit, serta penerapan strategi anti fraud, namun tidak termasuk untuk penyusunan daftar prospek calon debitur dan cross selling selain nasabah pelapor dan mengidentifikasi kualitas debitur.
  • Mengidentifikasi kualitas debitur untuk pemenuhan ketentuan OJK atau pihak lain yang berwenang.
  • Pengelolaan sumber daya manusia pada pelapor misalnya untuk proses calon pegawai pelapor.
  • Verifikasi untuk kerja sama pelapor dengan pihak ketiga misalnya untuk seleksi rekanan, agen, merchant, maupun vendor pelapor.

Maka dari itu, bijaklah dalam melakukan pinjaman online, pastikan Anda mampu membayar cicilannya sesuai dengan perjanjian agar nama Anda tidak masuk ke daftar hitam.

Pastikan Anda menggunakan pinjol saat keadaan mendesak untuk pemenuhan kebutuhan dan bukan untuk berfoya-foya. Semoga bermanfaat.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di GoogleNews dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari

Berita Terkait

News Update