Benarkah Galbay Pinjol Tak Masalah jika Penyelenggara Pinjaman Langgar Aturan OJK? Ini Penjelasannya!

Rabu 25 Sep 2024, 17:55 WIB
llustrasi galbay pinjol. (Foto: Pinterest)

llustrasi galbay pinjol. (Foto: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online atau pinjol seringkali menjadi pilihan masyarakat saat dalam keadaan terdesak terkait masalah finansial.

Akses serta pengajuan pinjaman uang yang mudah serta dilakukan secara online ini semakin diminati banyak kalangan masyarakat.

Namun ada yang mesti dipertimbangkan saat mengajukan pinjol, yaitu risiko gagal bayar (galbay), bunga dan lain sebagainya.

Dari dua hal tersebut saja seperti galbay, peminjam atau debitur dipastikan akan terkena teror dari debt collector (DC). Tetapi jika terjerat pinjol ilegal, hal yang diterima debitur bisa lebih parah saat galbay.

Bukan hanya teror, bahkan adanya potensi penyalahgunaan data pribadi sangat besar terjadi dan itu bisa merugikan debitur.

Lantas apakah galbay pinjol tidak masalah jika penyelenggara pinjaman langgar aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)? berikut penjelasannya.

Penjelasan Galbay Pinjol

Melansir dari kanal YouTube Fintech.ID disebutkan bahwa pinjol ada dua tipe dan kategorinya ialah pinjol aman dan pinjol tidak aman.

Dalam keteranganya, kategori tidak aman ini seperti saat galbay DC lapangan akan mendatangi rumah atau adanya ancaman, penyitaan dan lain sebagainya.

Kemudian disebutkan juga jika tidak semua penyelenggara layanan pinjaman memiliki DC. Dan apabila ternyata didatangi oleh petugas penagih, memang secara aturan diperbolehkan.

Berdasarkan aturan OJK 19/2023 penyelenggara pinjaman juga bisa melaporkan debitur pada OJK serta akan memberikan data-data terkait pinjaman, informasi debitur, keuangan dan lain sebagainya.

Melihat dari aturan tersebut, kreditur atau pinjol sebetulnya bisa melaporkan debitur disaat galbay dan debitur langsung menerima hukumannya.

Berita Terkait
News Update