Benarkah Galbay Pinjol Tak Masalah jika Penyelenggara Pinjaman Langgar Aturan OJK? Ini Penjelasannya!

Rabu 25 Sep 2024, 17:55 WIB
llustrasi galbay pinjol. (Foto: Pinterest)

llustrasi galbay pinjol. (Foto: Pinterest)

Hukuman yang diterima oleh debitur ialah penilaian skor kredit, apabila tercatat tidak membayar utang maka skor kredit yang dimiliki dinilai buruk dan kemungkinan tidak bisa atau akan sulit untuk kembali mencari pinjaman di kemudian hari.

Data skor kredit serta riwayat tidak membayar utang itu, akan tercatat di sistem informasi layanan keuangan (SLIK) OJK.

Alhasil, secara administrasi tindakan galbay tidak aman dan akan tercatat serta utang tidak serta-merta lunas dan ada hukum yang mengikat.

Kemudian jika adanya indikasi pelanggaran aturan seperti melakukan penagihan secara intimidatif, kasar, mempermalukan, penyebaran data pribadi, menagih di atas pukul 20.00 waktu setempat.

Debitur bisa mengumpulkan bukti serta melaporkan kepada OJK. Tetapi jika pinjol legal biasanya, tidak akan melakukan ancaman atau penyebaran data pribadi.

Kendati begitu, saat mengalami galbay tetaplah tenang dan coba komunikasi terkait pembayaran dengan pihak kreditur bukan pihak ketiga seperti DC.

Dan setelah ditemukan jalan tengah saat galbay, segera upayakan lunasi utang tersebut agar kehidupan tidak terganggu dan kembali bisa bangkit serta memiliki finansial yang sehat.

Peringatan: Gunakan pinjol saat dalam keadaan terdesak, seperti perlunya membayar kebutuhan medis atau hal lainnya. Perhatikan secara detil syarat dan ketentuan serta keamanan dan legalitas sebelum mengajukan pinjaman.

Pastikan pinjol yang dipilih merupakan platform yang terdaftar di OJK, guna menghindari pinjol ilegal serta penyalahgunaan data pribadi. Ajukan pinjaman sesuai dengan kemampuan finansial Anda.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update