POSKOTA.CO.ID - Saldo dana Rp3.000.000 berhasil meluncur ke Rekening Bank Negara Indonesia (BNI) dari subsidi bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
Saat ini pemerintah sedang memfokuskan pencairan bansos PKH 2024 kepada KPM yang memiliki Rekening BNI.
Pemerintah menyalurkan dana bansos PKH kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui berbagai proses tahapan.
Bansos PKH merupakan salah satu bentuk inisiatif pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat Indonesia dari segi finansial.
Bantuan yang disalurkan dalam bentuk uang tunai diberikan kepada masyarakat untuk menunjang kebutuhan selama satu tahun.
Dana bantuan Rp3.000.000 diberikan khusus kepada KPM kategori balita dan ibu hamil di sepanjang tahun 2024.
Penerima akan mendapat dana terbagi menjadi empat tahapan, setiap tahapnya dana akan disalurkan sebesar Rp750.000.
KPM juga wajib memenuhi syarat penerima bansos PKH 2024 untuk mendapatkan dana yang dicairkan.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Golongan yang Memerlukan Bantuan
Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.
3. Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).