Tidak semua siswa bisa menerima bantuan sebesar Rp1.800.000. Berikut adalah syarat dan kriteria yang harus dipenuhi:
1. Terdaftar sebagai penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Anak harus memiliki KIP atau terdaftar sebagai penerima bantuan dari PIP. Jika belum memiliki, orang tua bisa mendaftarkan anak melalui sekolah atau dinas pendidikan setempat.
2. Berasal dari keluarga kurang mampu
Program ini ditujukan untuk anak-anak dari keluarga miskin atau rentan miskin, yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau data dari Basis Data Terpadu Kementerian Sosial (BDT).
3. Masih berstatus sebagai pelajar aktif
Siswa harus terdaftar dan aktif mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah formal maupun nonformal (seperti paket A, B, atau C).
4. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
Setiap penerima wajib memiliki NISN yang valid dan terdaftar dalam data Dapodik.
5. Memenuhi kriteria tambahan
Siswa yang menerima bantuan PIP sebesar Rp1.800.000 biasanya memenuhi kriteria tambahan seperti:
- Anak yatim piatu atau dari keluarga dengan disabilitas
- Siswa berprestasi dari keluarga miskin
- Anak yang berasal dari daerah terluar, terpencil, atau tertinggal.
Cara Cek Penerima Dana PIP Rp1.800.000
Untuk mengetahui apakah anak anda terdaftar sebagai penerima bantuan PIP, anda dapat melakukan pengecekan secara online melalui situs resmi PIP. Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka laman resmi Program Indonesia Pintar (PIP): pip.kemdikbud.go.id.
2. Masukkan NISN anak: Pada kolom yang tersedia, masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
3. Klik "Cari": Sistem akan menampilkan informasi apakah anak anda terdaftar sebagai penerima PIP beserta jumlah dana yang diterima.
Cara Mencairkan Dana PIP
Jika anak anda sudah dinyatakan sebagai penerima PIP, berikut cara mencairkan dana bansos Rp1.800.000: