NIK KTP Ini Terverifikasi Menerima Dana Bansos Rp2.400.000 PKH 2024, Ambil Antrean di Kantor Pos untuk Mencairkannya

Selasa 24 Sep 2024, 15:06 WIB
Cairkan dana bansos PKH Rp2.400.000 dari pemerintah secara bertahap. (Poskota/Della Amelia)

Cairkan dana bansos PKH Rp2.400.000 dari pemerintah secara bertahap. (Poskota/Della Amelia)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia menyalurkan dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp2.400.000 kepada pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini untuk program Keluarga Harapan (PKH).

Mereka adalah masyarakat yang mendaftar PKH dan telah mendapat verifikasi serta validasi dari pihak yang berwenang sebagai penerima bantuan.

Dana sebesar Rp2.400.000 akan diberikan secara gratis kepada komponen penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) selama satu tahun penuh pada 2024.

Adapun pencairan dilakukan secara bertahap setiap tiga bulan sekali. Untuk itu, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat memeriksa status bantuan dan mencairkannya segera mungkin setelah resmi dikirimkan.

PKH merupakan bantuan sosial bersyarat yang diberikan pemerintah kepada keluarga miskin di setiap darah.

Melalui bantuan PKH, pemerintah berupaya mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya bagi mereka yang kurang mampu dalam segi ekonomi.

KPM bansos PKH akan mendapat dana bantuan tunai dengan nominal sesuai komponen penerima masing-masing. Adapun komponen tersebut di antaranya ibu hamil, balita, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lansia.

Penyaluran Bansos PKH

Bantuan PKH disalurkan dengan dua metode yaitu melalui PT Pos Indonesia dan Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

KPM dapat mengambil antrean di kantor Pos setempat untuk mencairkan dana bansos PKH. Jangan lupa untuk membawa dokumen KTP, KK, dan surat undangan (jika ada) saat pencairan di kantor Pos.

Adapun pencairan lewat HIMBARA dilakukan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) khusus nasabah bank BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BTN (tambahan BSI untuk wilayah Aceh).

Besaran Bansos PKH

Berikut besaran bansos PKH yang diterima masing-masing KPM:

  • Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
  • Lansia 70 tahun: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
  • Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
  • Balita 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
  • Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap 
  • Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap

Berita Terkait

News Update