NIK e-KTP Anda Telah Dipilih Pemerintah Terima Saldo Dana Rp2.400.000 dari Subsidi Bansos PKH 2024 via Rekening BRI, BNI, BSI dan Bank Mandiri!

Selasa 24 Sep 2024, 07:10 WIB
Saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi basos PKH 2024. (Pinterest)

Saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi basos PKH 2024. (Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP anda telah dipilih pemerintah terima saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 via Rekening BRI, BNI, BSI dan Bank Mandiri.

Pemerintah saat ini telah memilih NIK e-KTP untuk mendapatkan bansos PKH 2024 melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Proses pemilihan NIK e-KTP dilakukan agar bantuan PKH dapat tersalurkan sesuai sasaran kepada masyarakat kurang mampu secara ekonomi di Indonesia.

Nantinya setiap KPM akan mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) selama satu tahun untuk digunakan membeli kebutuhan.

Program Keluarga Harapan

PKH merupakan suatu bantuan sosial (bansos) yang diberikan pemerintah kepada masyarakat tidak mampu di Indonesia secara ekonomi untuk penanggulangan kemiskinan.

Bantuan PKH sudah disalurkan oleh pemerintah sejak tahun 2007 kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Dengan adanya bantuan PKH KPM bisa menggunakan uang tunai yang ada untuk membeli kebutuhan selama satu tahun.

Proses pencairan juga dilakukan oleh pemerintah terbagi menjadi empat tahapan untuk memastikan dana digunakan dengan bijak oleh setiap KPM.

Jadwal Tahapan Pencairan Subsidi Bansos PKH 2024

  • Tahap pertama cair pada Januari hingga Maret 2024.
  • Tahap kedua cair pada April hingga Juni 2024.
  • Tahap ketiga cair pada Juli hingga September 2024.
  • Tahap keempat akan cair pada Oktober hingga Desember 2024.

Pada September 2024 ini, pemerintah fokus melakukan pencairan kepada KPM yang memiliki Rekening BRI, BNI, BSI dan Bank Mandiri.

Pasalnya, status pencairan yang dilakukan KPM melalui Kantor Pos saat ini sedang mengalami hambatan dengan menunjukan Pembukaan Rekening Kolektif (Burekol).

Dana bantuan sebesar Rp2.400.000 diberikan khusus kepada KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia selama satu tahun.

Berita Terkait

News Update