POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan atas nama di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) ini yang tervalidasi pemerintah dapat menerima dana bersaldo Rp2.400.000 dari penyaluran subsidi PKH 2024, informasi selengkapnya simak artikel ini.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos), memberikan perhatian besar kepada masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial (bansos). Bantuan ini diberikan untuk membantu masyarakat bagi yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kabar ini tentu sangat menggembirakan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial.
Setelah buku tabungan dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) diterima, tahap verifikasi rekening akan mulai dilakukan hingga pencairan dana dapat dilakukan.
KPM yang memenuhi syarat akan menerima bantuan melalui Rekening KKS dan disalurkannya melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, BTN, atau Bank Mandiri.
Selain itu, untuk KPM yang beralih dari Pos ke KKS periode pencairannya adalah Juli hingga Agustus 2024 yang pencairannya sudah masuk dalam tahap final closing.
Bagi para KPM yang mendapat pencairan di KKS, itu adalah pencairan susulan untuk alokasi Juli hingga Agustus 2024, Untuk alokasi September dan Oktober, meski sudah muncul di menu PKH, status di menu view DTKS masih belum terlihat.
Besaran bantuan yang diterima bervariasi, tergantung pada kategori anggota keluarga dalam Kartu Keluarga (KK). Misalnya, ibu hamil dan anak usia dini bisa mendapatkan hingga Rp3 juta per tahun, anak sekolah dari SD hingga SMA juga mendapatkan bantuan dengan jumlah yang bervariasi.
Lansia dan penyandang disabilitas berat juga termasuk dalam kategori yang berhak menerima bantuan, dengan jumlah Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun.
Dengan adanya pencairan tahap ketiga ini, KPM yang memenuhi persyaratan akan menerima bantuan maksimal Rp3 juta untuk tahun 2024 ini.
Jika keluarga Anda memiliki anggota yang masuk dalam kategori penerima bantuan, seperti ibu hamil, anak usia dini, atau lansia, Anda berhak mendapatkan bantuan ini.
Pastikan data Anda sudah terdaftar dan valid agar bantuan dapat dicairkan tepat waktu, berikut adalah informasi selengkapnya mengenai bantuan sosial PKH 2024.
Jadwal Penyaluran Bansos PKH
Bansos PKH dicairkan dalam enam tahap, masing-masing berlangsung selama dua bulan. KPM akan menerima bantuan sosial setiap dua bulan sekali. Berikut adalah jadwal pencairan bansos PKH sepanjang tahun:
- Tahap 1: Januari - Februari 2024.
- Tahap 2: Maret - April 2024.
- Tahap 3: Mei - Juni 2024.
- Tahap 4: Juli - Agustus 2024.
- Tahap 5: September - Oktober 2024.
- Tahap 6: November - Desember 2024.
Besaran Nominal Dana Bansos PKH
Bantuan tahunan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat untuk mendukung aspek kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan:
- Ibu Hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
- Balita (Anak Usia 0-6 Tahun): Rp3.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
- Jenjang SD: Rp900.000 per tahun atau Rp150.000 setiap tahap.
- Jenjang SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp250.000 setiap tahap.
- Jenjang SMA: Rp2.000.000 per tahun atau Rp333.000 setiap tahap.
- Lansia/Orang tua dan penyandang disabilitas: Masing - masing kategori mendapat total bantuan Rp2.400.000 per tahun atau Rp400.000 setiap tahap.
Syarat Penerima Bansos PKH
Berikut adalah syarat penerima Bansos PKH 2024:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan e-KTP.
- Terdaftar dalam Data Kelurahan: Sebagai golongan keluarga berkebutuhan.
- Warga biasa: Tidak Termasuk Anggota ASN, TNI, atau POLRI.
- Belum Pernah Menerima Bantuan Lain: Seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
- Terdaftar di DTKS Kemensos RI: Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang ditetapkan oleh menteri sosial.
Cek Status Penerimaan Bansos PKH
Pencairan bansos reguler sudah dimulai sejak awal tahun 2024, dan masyarakat dapat memeriksa status penerimaan mereka secara online. Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos tahun 2024, ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka Laman Resmi: Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi Data Lokasi: Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
- Isi Nama Lengkap: Sesuai dengan KTP.
- Isi Captcha: Ketik kode captcha yang tertera di bagian bawah.
- Cari Data: Tekan tombol "Cari Data".
Sistem akan mencari nama penerima manfaat sesuai dengan data wilayah yang Anda masukkan.
Jika termasuk penerima, akan muncul tabel berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan. Jika tidak termasuk, akan tertulis "Tidak Terdapat Peserta/PM."
Jangan lupa untuk memeriksa status penerimaan bansos Anda dan manfaatkan bantuan ini sebaik-baiknya. Pastikan bantuan sosial yang sudah diterima dimanfaatkan dengan bijak.
Harap diketahui bahwa sewaktu-waktu informasi mengenai jadwal pencairan PKH dapat berubah, pastikan Anda untuk tetap terupdate dengan informasi terbaru dari laman resmi cekbansos.kemensos.
Itulah informasi mengenai penyaluran subsidi dana bansos PKH 2024 dengan saldo sebesar hingga Rp2.400.000, yang dapat diterima NIK e-KTP tervalidasi oleh pemerintah, semoga informasi ini dapat bermanfaat.7
Disclaimer: Tidak semua orang dapat menerima subsidi dana bansos tersebut, melainkan hanya yang terdaftar di DTKS dan sebagai Penerima Manfaat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.