Jangan Abai! Kenali 5 Risiko Fatal Meminjam Saldo DANA di Aplikasi Pinjol Ilegal Tak Berizin OJK

Selasa 24 Sep 2024, 18:33 WIB
Jangan Abai! Kenali 5 Risiko Fatal Meminjam Saldo DANA di Aplikasi Pinjol Ilegal Tak Berizin OJK (Freepik/jcomp)

Jangan Abai! Kenali 5 Risiko Fatal Meminjam Saldo DANA di Aplikasi Pinjol Ilegal Tak Berizin OJK (Freepik/jcomp)

POSKOTA.CO.ID - Simak risiko mengajukan pinjaman saldo dana melalui aplikasi pinjaman online atau pinjol ilegal yang tidak terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pertumbuhan aplikasi pinjaman online (pinjol) di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir telah membentuk ekosistem keuangan digital baru yang terus berkembang.

Fenomena pinjam saldo dana melalui aplikasi pinjol ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di berbagai negara lainnya, dengan meningkatnya kebutuhan akan akses cepat dan mudah ke layanan keuangan.

Kemudahan akses serta proses pengajuan yang cepat membuat platform pinjol menjadi solusi yang menarik bagi mereka yang membutuhkan dana tambahan, baik untuk memenuhi kebutuhan harian maupun sebagai modal usaha.

Meski semakin populer, sayangnya industri pinjaman online juga diwarnai oleh masalah serius, salah satunya adalah maraknya aplikasi pinjol ilegal yang tidak berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebagaimana yang diketahui, aplikasi pinjol ilegal beroperasi tanpa regulasi yang jelas, mengabaikan perlindungan konsumen, dan sering kali menggunakan metode penagihan yang kasar serta memanipulasi suku bunga.

Tidak hanya itu, sejumlah aplikasi pinjaman online ilegal juga sering kali menyebabkan pengguna yang gagal bayar atau galbay terjerat dalam hutang yang sulit dilunasi.

Penyalahgunaan data pribadi, suku bunga yang tidak masuk akal, dan praktik penagihan yang agresif adalah beberapa contoh risiko yang sering dikaitkan dengan pinjol ilegal.

Pada kesempatan kali ini, Poskota akan memberikan informasi terkait risiko mengajukan pinjaman saldo dana melalui aplikasi pinjol ilegal yang tidak berizin OJK.

1. Suku Bunga yang Tidak Wajar

Pinjol ilegal cenderung memberlakukan suku bunga yang sangat tinggi, melebihi batas yang diatur oleh pemerintah atau bahkan melebihi batas wajar, yang dapat menyebabkan utang yang tidak terkendali.

2. Penyalahgunaan Data Pribadi

Aplikasi pinjol ilegal seringkali mengakses informasi pribadi pengguna secara tidak sah dan dapat menggunakan data tersebut untuk kepentingan yang tidak etis atau bahkan kriminal.

3. Praktik Penagihan yang Agresif

Berita Terkait
News Update